Sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) terbakar. Pemilik sumur bernama Umar Hasan (51) diamankan polisi.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT Hindoli yang terletak di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada Kamis (27/2/2025) lalu.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP , kebakaran tersebut terjadi di sumur minyak tradisional milik Umar Hasan (51). Saat itu, Umar akan memindahkan minyak mentah hasil sumur tersebut ke mobil menggunakan mesin sedot.
Namun, tak lama mesin sedot tersebut mengeluarkan percikan api yang kemudian menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak ilegal tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik sumur (Umar) mengakui bahwa sumur tersebut miliknya. Penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api sehingga terjadi kebakaran dan menyambar ke sumur minyak ilegal tersebut,” kata Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam, Sabtu (26/4/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan, Umar mengaku bahwa sumur tersebut telah beroperasi kurang lebih satu bulan dan menghasilkan minyak mentah kurang lebih 1 drum per hari.
“Dalam menjalankan usaha tersebut tersangka (Umar) tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah,” ujarnya.
Akibat dari ulahnya tersebut, tersangka melanggar Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.