Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menandatangani SK penetapkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMK/UMSK) 2026. Ada delapan daerah yang ditetapkan upahnya.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin mengatakan ke-8 daeeah yang ditetapkan upahnya itu yakni di Banyuasin, Lahat Muara Enim, Musi Banyuasin, Mura, OKU Timur, Palembang, dan Muratara.
Upah yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan di kabupaten/kota masing-masing, yang kemudian dibahas di Dewan Pengupahan Sumsel.
“Semua UMK dan UMSK se-Sumsel yang telah ditandatangani Gubernur Sumsel sesuai kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Namun, dari delapan daerah itu ada dua daerah yang tidak ditetapkan UMSK-nya karena nilainya lebih kecil dari upah sektoral yang ditetapkan provinsi. Kedua daerah itu adalah OKU Timur dan Banyuasin.
“Tidak di SK-kan karena nilainya Lebih Kecil dari UMSP Sumsel 2026. Jadi daerah itu mengacu pada UMSP. Termasuk bagi daerah yang tak memiliki dewan pengupahan, akam mengacu pada upah yang ditetapkan provinsi,” terangnya.
UMK: Rp 3.976.492
UMSK: Mengikuti UMSP
UMK: Rp 4.039.054
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp 4.164.895.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.179.294.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.164.895.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.164.895
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.164.895.
UMK: Rp 4.041.420
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.146.123.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.197.115.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.144.298.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.173.870.
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.160.071.
f. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.140.356.
g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.177.400.
h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.134.440.
i. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan dan Agen Perjalanan sebesar Rp 4.104.869.
UMK: Rp 4.178.363
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.240.899.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.240.899.
c. Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.240.899
d. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.240.899.
UMK: Rp 4.058.812
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.146.677
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.198.048.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.144.839.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.174.631.
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.160.728.
f. Sektor Pengangkutan dan Perdagangan sebesar Rp 4.178.187.
UMK: Rp 3.993.876
UMSK: Mengikuti UMSP Sumsel
UMK: Rp 4.192.837
UMSK:
a. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.318.622
b. Sektor Listrik, Gas dan Air sebesar Rp 4.276.694.
c. Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan sebesar Rp 4.318.622.
d. Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Hotel sebesar Rp 4.276.694.
e. Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah dan Jasa Perusahaan sebesar Rp 4.276.694.
UMK: Rp 4.047.385
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.189.637.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.241.807.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.185.624.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.217.728.
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.201.676.
f. Sektor Pedagang Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.181.610.
g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.221.742.
h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.177.598.
i. Sektor Aktifitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang lainnya sebesar Rp 4.145.494.
