Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) membentuk tim investigasi terkait adanya oknum dosen hukum berinisial HM yang diduga melecehkan mahasiswinya. Jika terbukti, maka dosen itu akan diberikan sanksi.
Dekan Fakultas Hukum Muhammadiyah Palembang Abdul Hamid Usman mengatakan terkait dilaporkannya dosen UMP ke polisi, pihaknya telah membentuk tim investigasi.
“Kami telah membentuk tim investigasi atas kejadian tersebut yang diketuai Dr Suharyono,” tegasnya kepada infoSumbagsel, Sabtu (3/1/2025).
Menurut Abdul Hamid, saat ini tim investigasi sedang mengumpulkan informasi dan masih memeriksa pihak – pihak terkait.
“Tim investigasi sedang mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait atas kejadian tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan laporan polisi oleh pelapor, sambung Abdul Hamid, itu memang haknya dan kita semua harus menghormatinya.
“Biarlah proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, ditanya terkait sanksi yang diberikan UMP jika oknum dosen HM terbukti bersalah, Abdul Hamid menegaskan untuk sanksinya mulai dari yang ringan sampai berat.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Dari diberikan SP sampai dengan pemberhentian sesuai dengan tingkat kesalahannya,”tegasnya
Sebelumnya, oknum dosen hukum UMP dilaporkan ke polisi oleh mahasiswinya. Oknum dosen hukum UMP berinsial HM ini dilaporkan terkait tindakan asusila yang dilakukannya saat korban bimbingan di kantor hukum miliknya.







