UMP dan UMK 2026 di Provinsi Jambi Diumumkan, Ini Besarannya

Posted on

Gubernur Jambi Al Haris resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jambi untuk tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi acuan wajib bagi seluruh perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja dan buruh.

“Penetapan UMP-UMK 2026 telah melalui tahapan sesuai ketentuan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak masyarakat pekerja,” kata Al Haris, Rabu (24/12/2025)

Dijelaskan Haris, Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada merupakan upah terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun berlaku struktur dan skala upah, “sebut dia.

Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“UMP dan UMK ini wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan tanpa kecuali. Tidak ada alasan untuk membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Al Haris.

Ia juga meminta jajaran dinas terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasi UMP dan UMK di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Al Haris berharap kebijakan pengupahan tahun 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas dan iklim investasi di Jambi. Menurutnya, hubungan industrial yang sehat menjadi kunci pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Al Haris menjelaskan perhitungan besaran upah minimum tahun 2026 menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Besaran Nilai UMK Tahun 2026 dari masing-masing Kab/Kota yang telah disampaikan oleh Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kab/Kota kemudian menjadi Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dalam penetapan Upah Minimum melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi.

” Di Provinsi Jambi ada 5 kab/kota memiliki upah minimum yaitu Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjab Barat, Kabupaten Tanjab Timur dan Kabupaten Sarolangun. Di antara daerah tersebut baru Kabupaten Sarolangun yang sudah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten,” kata Haris.

Sementara Daerah lainnya yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin hasil perhitungan upah minimum yang dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten masih di bawah UMP sehingga tidak masuk dalam rekomendasi untuk penetapan upah minimum.

“Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh belum memiliki Dewan Pengupahan sehingga belum bisa menghitung upah minimum kabupaten/kota dan masih merujuk pada hasil UMP dan UMSP Provinsi Jambi tahun 2026,” jelas Haris.

Dengan penetapan UMP-UMK 2026 ini, Pemprov Jambi menegaskan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. Selain untuk UMP sektor umum itu, juga dihitung Upah Minimum Sektoral Provinsi Jambi 2026. Yakni Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit sebesar Rp 3.513.120.

“Juga ada Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Alam sebesar Rp 3.574.446,” terang Al Haris.

Pemerintah Provinsi Jambi pun mengimbau para pelaku usaha untuk segera menyesuaikan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan. Sementara bagi pekerja, pemerintah meminta agar hak-hak normatif dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Dengan penetapan UMP-UMK 2026 ini, Pemprov Jambi menegaskan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Berikut Upah Minimum Kab/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Provinsi Jambi:

1. Kabupaten Muaro Jambi

– UMK Muaro Jambi Tahun 2026 = Rp 3.651.917 naik sebesar Rp 273.296, atau 8,09% dari UMK Muaro Jambi Tahun 2025

2. Kabupaten Tanjung Jabung Barat

-UMK Tanjabbar Tahun 2026 = Rp 3.551.430 naik sebesar Rp. 221.834 atau 6,66% dari UMK Tanjabbar Tahun 2025

3. Kabupaten Sarolangun

a. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun

UMK Sarolangun Tahun 2026 Rp 3.533.562, naik sebesar Rp 211.296 atau 6,36% dari UMK Sarolangun Tahun 2025

b. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sarolangun

– Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Buah Kelapa Sawit Tahun 2026 = Rp3.557.406 Naik sebesar Rp. 218.529, atau 6,55% dari UMK Perkebunan Sarolangun Tahun 2025

– Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Alam Tahun 2026 Rp 3.629.309 naik sebesar Rp. 240.598,- atau 7,10% dari UMK Pertambangan Sarolangun Tahun 2025

4. Kota Jambi

– UMK Kota Jambi Tahun 2026 Rp .3.868.963 naik sebesar Rp 261.740, atau 7,26% dari UMK Kota Jambi Tahun 2025

5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur

– UMK Tanjabtim Tahun 2026 Rp. 3.486.521 naik sebesar Rp. 251.986,- atau 7,79% dari UMP Jambi Tahun 2025