Upacara Hari Ibu 2025: Jadwal hingga Susunan Acara Resmi ke-97

Posted on

Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 kembali tiba, tepatnya pada 22 Desember tahun 2025. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah merilis panduan resmi mengenai upacara Hari Ibu 2025 ini.

Panduan upacara hari ibu 2025 merupakan upaya agar pelaksanaan peringatan berjalan khidmat dan seragam. Hari Ibu merupakan momentum besar bagi bangsa Indonesia untuk memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada peran perempuan.

Upacara bendera menjadi salah satu agenda utama yang dilaksanakan di berbagai tingkatan instansi. Untuk menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan ini, penting untuk memahami rincian panduan upacara Hari Ibu 2025 dari jadwal dan susunan acara.

Berdasarkan kalender nasional, Hari Ibu di Indonesia jatuh pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya. Untuk tahun 2025, peringatan ini bertepatan dengan hari Senin.

Dilansir dari dokumen Pedoman Penyelenggaraan PHI ke-97, pelaksanaan upacara bendera secara serentak dijadwalkan pada detail waktu berikut ini:

– Hari/Tanggal: Senin, 22 Desember 2025

– Waktu: Pukul 08.00 WIB waktu setempat (atau menyesuaikan kebijakan instansi masing-masing).

– Lokasi: Lapangan upacara atau halaman kantor instansi pemerintah pusat, daerah, lembaga pendidikan, serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

Mengingat tanggal 22 Desember 2025 bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama, maka upacara tetap dilaksanakan di hari kerja sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.

Pada tahun 2025, tema yang diusung adalah “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045”. Dikutip dari rilis resmi KemenPPPA, tema ini mengandung pesan mendalam.

Lewat tema tersebut, pemerintah menegaskan perempuan bukan sekadar penonton dalam pembangunan, melainkan motor penggerak ekonomi, sosial, dan budaya. Upacara Hari Ibu diarahkan untuk membangkitkan semangat kepemimpinan perempuan di segala bidang.

Untuk menjalankan keseragaman di seluruh wilayah Indonesia, KemenPPPA telah menyusun urutan tata upacara bendera. Berikut adalah susunan acara resmi yang perlu diikuti:

Dilansir dari panduan teknis, bagian pembacaan sejarah singkat menjadi pembeda utama antara upacara Hari Ibu dengan upacara bendera rutin bulanan atau upacara hari besar lainnya.

Selain susunan acara, aturan mengenai pakaian atau dress code juga menjadi perhatian dalam pedoman resmi. Secara umum, ketentuan pakaian bagi peserta upacara adalah sebagai berikut:

– Pria: Pakaian Sipil Lengkap (PSL), seragam KORPRI (untuk ASN), atau pakaian seragam instansi masing-masing.

– Wanita: Pakaian nasional (kebaya), seragam organisasi perempuan (seperti Dharma Wanita atau PKK), atau seragam KORPRI bagi ASN perempuan.

Penggunaan pakaian nasional atau daerah sangat disarankan untuk menonjolkan identitas budaya dan semangat kebangsaan yang menjadi ruh dari peringatan Hari Ibu.

Upacara bendera pada 22 Desember merupakan puncak dari rangkaian kegiatan. Dikutip dari agenda nasional KemenPPPA, terdapat berbagai aktivitas pendukung yang telah dilakukan sejak pertengahan Desember, di antaranya:

– Ziarah ke Taman Makam Pahlawan: Sebagai bentuk penghormatan kepada pejuang perempuan terdahulu.

– Bakti Sosial: Pemberian bantuan kepada kelompok rentan, khususnya perempuan nelayan dan kepala keluarga prasejahtera.

– Seminar dan Webinar: Diskusi mengenai pemberdayaan ekonomi perempuan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

– Lomba Karya: Kompetisi kreatif yang melibatkan peran aktif perempuan di berbagai daerah.

Pelaksanaan berbagai kegiatan ini diharapkan mampu memperluas pemahaman masyarakat. Hari Ibu bukan sekadar perayaan domestik di rumah, melainkan perayaan bagi seluruh perempuan Indonesia atas kontribusinya.

Dengan mengikuti panduan Upacara Hari Ibu 2025 mulai dari jadwal hingga susunan acara ini, diharapkan setiap instansi dapat menyelenggarakan peringatan yang tidak hanya bersifat seremonial.

Artikel ini dibuat oleh Annisaa Syafriani, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama

Jadwal Upacara Hari Ibu 2025

Tema Besar Peringatan ke-97

Susunan Acara Upacara Hari Ibu 2025 Resmi

Ketentuan Pakaian Peserta Upacara

Rangkaian Kegiatan Pendukung