Viral Baru Selesai Ucap Ijab Kabul, Pengantin Wanita di PALI Langsung Minta Cerai

Posted on

Sebuah video yang memperlihatkan insiden tak terduga saat prosesi akad nikah di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pengantin wanita mendadak meminta cerai sesaat setelah prosesi ijab kabul selesai dilakukan.

Dari informasi yang didapat infoSumbagsel, peristiwa itu terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, PALI. Awalnya, prosesi akad nikah berjalan lancar. Pengantin pria mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dan wali nikah dari pihak mempelai wanita. Kedua mempelai tampak duduk berdampingan, dan suasana tampak khidmat.

Terlihat pula dalam video berdurasi 5 menit itu, akad nikah dihadiri semua keluarga besar wanita dan pria. Setelah ijab kabul dinyatakan sah, suasana mendadak berubah. Pengantin wanita berdiri dan menyatakan keinginannya untuk bercerai.

Membelai wanita berkata dalam bahasa daerah, “Pak Ketip, aku nak sara, aku dak senang, dia ngecakan aku, dem aku nak sara,” yang jika diterjemahkan berarti, “Pak Penghulu, saya mau cerai, saya tidak suka, dia melecehkan saya. Saya ingin cerai,” katanya saat dilihatnya info Sumbagsel dalam video yang beredar, Minggu (22/6/2025).

Kejadian itu sontak membuat heboh para tamu dan keluarga yang hadir. Pengantin pria tampak terkejut dan hanya terdiam saat istrinya meninggalkan lokasi dan masuk ke dalam kamar.

Meski demikian, pengantin pria dalam video tersebut menegaskan bahwa ia tidak berniat menceraikan istrinya, meskipun permintaan cerai datang langsung dari pihak wanita.

Belum diketahui secara pasti apa penyebab di balik permintaan cerai mendadak tersebut. Namun seorang penghulu yang berada di lokasi berusaha menenangkan keadaan dan menyarankan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mempelai pria diketahui berasal dari Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, sementara mempelai wanita adalah warga asli Desa Betung, tempat prosesi akad nikah dilangsungkan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kedua pihak keluarga maupun pihak berwenang terkait latar belakang peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kanit PPA Polres PALIIpda Ahmad Wadiarfa membenarkan kejadian tersebut dia mengatakan akad nikah itu dilakukan pada Kamis (19/6) pagi.

“Ya benar kejadian itu, saya mendapatkan informasi itu, kalau tidak salah nama pengantin laki-laki Gunawan (43) dan pengantin wanita baru berusia (17) tahun saya lupa namanya, namun kita tidak bisa mendalami dari kejadian ini karena masih ranah keluarga,” katanya kepada infoSumbagsel, Minggu (22/6/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *