Sebuah video anggota Polantas di Sarolangun, Jambi, diduga melakukan pungutan liar (pungli) sopir truk viral di media sosial. Polisi membantah narasi pungli tersebut.
Dalam video yang dilihat infoSumbagsel, terlihat tiga anggota Polantas sedang melakukan penilangan terhadap sopir truk. Terlihat Polantas tengah mencatat surat tilang, namun perekam video menyebut dirinya sempat dimintai uang.
“Masa iyo tigo mobil yang keno. Tadi abang diminta 100 kan, dikasih 50 dak mau kan. La dicobo kan,” ujar perekam video.
Pria dalam video tersebut menyebut bahwa dia memiliki surat-surat lengkap. Dia kemudian mempertanyakan hal tersebut ke anggota Polantas yang menilang.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Kami bawa kopi, apo salahnyo kami dak tau, pajak kami hidup, surat kami lengkap, KIR kami hidup, SIM kami ado,” ujarnya.
Menanggapi kejadian itu, Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Rio Siregar membantah bahwa anggota meminta uang atau melakukan pungli. Dia mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (26/5), saat petugas melaksanakan patroli hunting pelanggaran kendaraan over dimensi dan over load (odol).
“Menanggapi video tersebut, perlu kami jelaskan bahwa narasi yang di buat adalah tidak benar. Sesuai dengan perintah dan atensi Kakorlantas dan ST no.340 Kapolda Jambi tentang penindakan pelanggaran kendaraan over dimensi dan over load. Anggota Satuan Lalulintas Polres Sarolangun pada Senin, 26 Mei 2025 melakukan kegiatan hunting kepada kendaraan yang kasat mata,” kata Rio saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Saat patroli itu, kata Rio, petugas menemukan 3 unit truk secara kasat mata overload. Petugas kemudian melakukan peneriksaan dan memang kendaraan tersebut melebihi kapasitas sesuai KIR.
“Hasil pemeriksaan di temukan bahwa kendaraan tersebut over load dikuatkan dengan KIR yang maksimal muatan 8.500 Kh dan Surat DO dengan muatan 10.000 Kg. Atas temuan ini kami lakukan penilangan,” jelasnya.
Saat hendak melakukan penilangan, Rio mengaku anggotanya ditawarkan sejumlah uang oleh pelanggar lalu lintas tersebut. Namun, penawaran tersebut ditolak. Hal ini turut membantah ada permintaan uang.
“Setelah di tolak pelanggar atas nama Alpaldi tidak senang dan pergi menelpon seseorang. Setelah menelpon pelanggar atas nama Alpaldi membuat video dengan narasi bahwa petugas meminta sejumlah uang,” terangnya.
Terhadap pelanggaran itu, kata Rio, pihaknya memberikan blanko tilang merah terhadap pelanggar agar hadir di pengadilan, karena pelanggar tidak mengakui kesalahannya.
“Untuk petugas sudah dimintai keterangan dan hasil pemeriksaan internal semua berjalan sesuai dengan SOP dan pelanggar Alpaldi sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi atas kejadian ini, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan masih di luar kota,” pungkasnya.