Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) mengaku geram melihat kondisi sampah yang berserakan di jalan. Dia meminta semua pihak terkait untuk menertibkan dan membersihkan tumpukan sampah tersebut karena mengganggu kenyamanan warga dan mencemari lingkungan.
“Ini kita cek, kita tertibkan soal sampah-sampah yang berserakan ini. Kita tidak mau masih ada pembuangan sampah di TPS ilegal ini,” kata BBS, dalam keterangan tertulis yang diterima infoSumbagsel, Senin (6/10/2025).
BBS melakukan peninjauan lokasi TPS ilegal itu di kawasan Jalan Lintas di Desa Pematang Gajah, Kabupaten Muaro Jambi. Dia mendatangi lokasi dengan didampingi Kadis LH, Evi Sahrul, kemudian Kadis PUPR dan beberapa pihak pemda terkait.
Peninjauan ini dilakukan BBS setelah adanya video viral lokasi sampah yang berserakan hingga memenuhi bagian badan jalan. Bahkan, sampah itu juga bertumpuk dengan kondisi mengeluarkan bau yang tak sedap.
“Sampah ini memang sudah mengganggu, kita tidak ingin, adanya pembuangan sampah lagi di TPS ini, karena lokasi disini bukan tempat pembuangan sampah. Maka kita harap ini tak lagi jadi TPS karena akan mengganggu lingkungan juga,” ujar BBS.
Selaku Bupati, BBS juga menegaskan agar Dinas Perkim segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar tidak ada lagi pembuangan sampah di lokasi tersebut. Dia menyarankan agar pihak Dinas Perkim segera mengatur persoalan sampah itu agar ke depan pembuangan sampah bisa dilakukan di TPS yang sudah disediakan melalui KSM Pelangu di RT 13.
“Jadi ke depan masyarakat harus lebih sadar, dengan edukasi yang aktif diberikan ke depan tidak ada lagi pembuangan sampah di lokasi ini. Kita minta masyarakat nanti buang sampah di tempat yang sudah pemda siapkan TPS-nya, tetapi saya minta sampahnya juga dipilah-pilah juga karena kita Pemkab Muaro Jambi ini tidak ada menyediakan bank sampah kan,” sebutnya.
BBS juga menegaskan agar pihak Desa juga memberikan aturan kuat dalam persoalan pembuangan sampah ini. Dia minta agar pihak desa membuat aturan kuat di mana jika kedapatan masyarakat buang sampah di tempat yang tidak ada TPS resminya harus diberikan sanksi.
Sejauh ini, timbulan sampah di lokasi TPS ilegal untuk sementara sudah dibersihkan dengan mengerahkan 4 armada truk sampah. Selain itu, warga diimbau tidak lagi membuang sampah ke lokasi TPS ilegal sehingga terjadi penumpukan.
Pihak desa juga telah melakukan penutupan lokasi TPS illegal pada hari ini. Pihak DLH Muaro Jambi juga akan menyiapkan ban bekas dan tanaman untuk memperindah lokasi yang dijadikan pembuangan sampah itu.
Bahkan, Disperkim juga akan menyurati pengembang perumahan di wilayah Desa Pematang Gajah untuk menyiapkan TPS di setiap perumahan masing-masing sesuai standar teknis dan segera melakukan kerjasama dengan KSM TPS3R Pelang. Nantinya, masyarakat paling lambat pada awal November 2025 harus dapat bekerjasama dalam pembuangan sampah yang sudah ditentukan.
“Mohon kerjasamanya, kita harap persoalan ini harus segera selesai. Mohon lagi jangan sampai ada masyarakat yang buang sampah di tempat yang tidak ada TPS resminya,” ucap BBS.