Vonis Mati Kopda Bazarsah Perdana di Pengadilan Militer Palembang

Posted on

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Kopda Bazarsah menjadi vonis mati pertama untuk prajurit TNI AD di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

Kepala Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel ChK Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan Pengadilan Militer 1-04 Palembang untuk pertama kalinya menjatuhkan pidana mati.

“Pengadilan Militer 1-04 Palembang untuk pertama kali menjatuhkan pidana mati. Kasus serupa dulu tidak dijatuhkan hukuman mati tapi seumur hidup, kasus Prada DP yang dituntut mati vonis seumur hidup,” katanya, Senin (11/8/2025).

Kata Fredy, untuk pidana mati di Pengadilan Militer sudah tidak asing lagi. Beberapa tahun lalu di Pengadilan Militer Bandung ada prajurit di pidana mati.

“Ada juga di Surabaya yang juga divonis mati. Jadi sudah beberapa kalau Pengadilan Militer ini vonis mati, tetapi d Palembang memang baru pertama kali dan ini memang belum inkrach karena terdakwa mengajukan banding,” katanya.

Kopda Bazarsah yang divonis hukuman mati dan dipecat dari anggota TNI mengajukan banding.

Kopda Bazarsah merupakan anggota TNI yang menembak mati tiga anggota Polisi Way Kanan Lampung. Setelah digerebek karena menggelar judi sambung ayam pada 17 Maret 2025 lalu.

Sidang kasus pembunuhan tiga polisi Way Kanan, Lampung ini terus bergulir selama dua bulan dari 11 Juni hingga 11 Agustus 2025 di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

Sidang vonis ini pun membuat keluarga tiga almarhum puas, meski belum inkrach tapi mereka merasa ada keadilan untuk mereka atas kematian ketiga keluarganya.