Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani mengaku telah menerima surat pemberitahuan terkait Wakilnya Hellyana yang ditetapkan tersangka dugaan ijazah palsu oleh Mabes Polri. Ia menyebut telah melapor ke Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Saya sudah menerima surat dari Mabes Polri untuk mengatakan Ibu Hellyana itu tersangka (kasus dugaan ijazah palsu). Surat tersebut sudah saya laporkan ke Presiden dan Mendagri, tunggu perintah lanjut,” jelas Gubernur Hidayat, Selasa (23/12/2025) petang.
“Mari kita ikuti proses hukum. Hukum ini tidak pandang bulu. (Kasus) Ibu Wagub (Hellyana) ini adalah urusan pribadi. Dimana dia dikenakan (ditersangkakan) menggunakan dokumen palsu alias ijazah palsu, katanya begitu kan?,” timpalnya.
Hidayat mengatakan kasus yang menjerat Wakil Gubernur Hellyana ini merupakan kasus kedua. Kasus lainnya adalah kasus penipuan yang saat ini proses sidang masih berjalan.
“Jadi Ibu ini kasusnya satu adalah tindak pidana penipuan yang sekarang lagi terdakwa, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat. Kedua, kasus dilapor oleh mahasiswa dengan dokumen palsu atau ijazah palsu. Itu laporannya setahu saya,” kata Gubernur saat ditanya terkait kasus yang sedang dihadapi wakilnya itu.
Terkait penetapan tersangka wakilnya itu, Hidayat memastikan proses pemerintahan di Babel tidak terganggu. Ia berharap, Hellyana dapat menyelesaikan permasalahan dengan arif.
“Selama ini kan, kita tau sendiri kan, saya sudah seperti sendiri lah ya, selama tujuh bulan ini dan itupun tidak ada pengaruhnya. Karena saya bekerja dari pagi sampai sore, sampai tengah malam demi rakyat Bangka Belitung. Saya rasa dapat di handle tanpa beliau tidak ada masalah,” ujarnya.
“Yang penting Ibu Hellyana, saya harapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan searif-arif mungkin. Mudah-Mudahan beliau dalam keadaan sehat walafiat. Dan kita sebagai Provinsi Bangka Belitung tidak ada pengaruh apapun dengan kejadian Ibu Hellyana ini,” sambungnya.
Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Hellyana dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.







