Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Cik Ujang meminta perusahaan pertambangan patuh terhadap aturan pemerintah terkait penggunaan jalan umum. Dia juga menyoroti keluhan masyarakat terkait maraknya lalu lintas kendaraan berat yang dinilai berdampak negatif pada kondisi jalan.
“Setiap hari truk dan kendaraan perusahaan melintas, sehingga jalan cepat rusak dan mengganggu kenyamanan pengguna lain,” ujarnya saat memimpin rapat pembahasan perlintasan sebidang di ruas jalan provinsi Sp Raja-Modong di PALI dan rencana pembangunan flyover di Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kamis (2/10/2025).
Cik Ujang menyebut, infrastruktur jalan dan flyover itu dianggap strategis untuk menunjang mobilitas masyarakat sekaligus memperlancar distribusi hasil bumi. Flyover Suka Manis akan menjadi solusi jangka panjang karena akan mengurai kepadatan lalu lintas.
Dia juga menekankan bahwa pemprov tak menutup pintu bagi investor yang ingin berinvestasi, termasuk perusahaan tambang. Namun, keberadaan mereka harus sejalan dengan aturan dan tata kelola yang baik.
“Harus ada izin, koordinasi, dan tata kelola yang jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara perusahaan hanya mengambil keuntungan,” katanya.
Cik Ujang menjelaskan, investasi sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, investasi harus seimbang dengan kepentingan masyarakat luas.
“Fasilitas umum, seperti jalan provinsi dan kabupaten, tidak boleh hanya dipakai sepihak tanpa izin,” katanya.
Dia juga memastikan mulai 1 Januari 2026, semua aktivitas perusahaan tambang yang menggunakan jalan negara wajib melalui mekanisme resmi. Perusahaan diminta bersurat dan berkoordinasi dengan dinas terkait agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin semuanya berjalan tertib. Tidak boleh ada masalah yang berlarut-larut. Pemerintah, masyarakat, dan perusahaan harus sama-sama menjaga keseimbangan kepentingan,” lanjutnya.