Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menangkap seorang wanita yang menjadi DPO kasus korupsi di salah satu bank BUMN cabang Bandar Jaya. DPO bernama Endang Peristiwati (56) ini melakukan korupsi saat menjabat teller bank sebesar Rp 2 miliar.
Endang ditangkap tim Kejari Lampung Tengah di rumahnya yang berada di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Dia ditangkap pada Minggu (4/5/2025) pukul 19.30 WIB.
Kasi Intel Kejari Lampung Tengah Alfa Dera membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan Endang melakukan korupsi saat menjabat teller bank sebesar Rp 2.025.854.143.
“Benar, tim gabungan telah mengamankan seorang terpidana yang menjadi DPO kasus korupsi berinisal EP di Bandar Lampung,” katanya, Selasa (6/5/2025).
“Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terpidana ini telah menjadi DPO sejak tahun 2017. Adapun korupsi yang dilakukannya sebesar Rp 2.025.854.143 saat menjabat sebagai teller bank,” lanjut Alfa.
Menurut Alfa, dalam putusan pengadilan tersebut, Endang mendapatkan vonis hakim selama 10 tahun hukuman penjara.
“Berdasarkan putusan majelis hakim yang bersangkutan ini divonis 10 tahun penjara,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih.
“Kami lakukan proses pengamanan ini secara persuasif dan humanis. Kami bawa yang bersangkutan ke kantor Kejari Lampung Tengah untuk proses administrasi sebelum akhirnya kami bawa ke Lapas Gunung Sugih untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya.