Asman, KabuapatenOgan Ilir, Sumatera Selatan, yang mengadakan hajatan menggunakan musik remix dengan mengundang keramaian tanpa izin didenda Rp 1 juta. Denda itu diberikan kepadanya usai sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring).
Diketahui, kegiatan hajatan dengan musik remix tersebut diadakan di kediaman terdakwa Desa Pipa Putih, pengujung April lalu.
Ketika itu, kerumunan warga dibubarkan oleh aparat gabungan Polsek Pemulutan dibantu Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, dan Denpom II/Sriwijaya.
Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, Asman terbukti melanggar Pasal 510 Ayat (1) KUHP tentang keramaian tanpa izin polisi.
“Ya benar yang bersangkutan terdakwa perkara Tipiring dan Jumat kemarin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, dan di denda uang Rp 1 juta,”katanya kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Angga mengatakan, saat acara hajatan yang dilakukan Asman, anggota sempat melakukan pembubaran dan juga mengamankan barang bukti berupa perangkat peralatan musik remix.
“Untuk peralatan musik remix telah kami kembalikan kepada pihak yang menyewakan,” ungkapnya.
Angga pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemutaran musik remix saat menggelar hajatan.