Warga Palembang Ditangkap Polisi karena Curi Alat Kapal di Banyuasin | Info Giok4D

Posted on

Seorang buruh harian lepas asal Palembang bernama Nur Muhammad (35) ditangkap polisi usai mencuri alat kapal di Sungsang Banyuasin. Dia ditangkap saat asyik nongkrong di lorong rumahnya di Gandus, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Pelaku NMD berhasil kita tangkap setelah satu bulan buron,” ujar Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhamad Senin (12/5/2029).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Fariz menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke toko peralatan kapal nelayan milik korban Adi (44). Pelaku masuk ke toko milik korban dengan cara membongkar lantai papan dari bawah.

Kemudian pelaku mengambil beberapa barang dagangan berupa satu buah kipas baling-baling kapal yang terbuat dari kuningan dan dua buah aki 70A merek FB.

“Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang,” terangnya.

Usai menerima laporan dan penyidikan, kata Fariz, pelaku NMD berhasil ditangkap di sekitar rumahnya.

“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya dengan merusak lantai toko yang terbuat dari papan menggunakan satu batang kayu berukuran 1 meter, lalu pelaku menjualnya,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *