Puluhan wartawan dari media online dan televisi di Palembang, Sumatera Selatan, melaporkan seorang pria ke polisi karena diduga menghalangi awak media saat melakukan peliputan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Dugaan penghalangan peliputan itu terjadi di halaman Kantor Kejati Sumsel Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Salah satu wartawan yang menjadi korban adalah Romadon (35), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Aman I Kecamatan SU I Palembang.
Kuasa hukum dari wartawan sekaligus pelapor Mardiansyah mengatakan laporan yang dibuat ini atas tindakan yang dialami oleh korban saat menjalankan tugas sebagai jurnalis yang sedang meliput di Kejati Sumsel pada Senin (17/11/2025) malam.
“Saya mendapat kuasa dari teman-teman media untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Pers,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Dia mengatakan, saat itu korban dan teman-teman media yang yang lain sedang menghadiri undangan dari Kasi Penkum Kejati Sumsel untuk meliput penahanan tersangka kasus korupsi.
Namun, ketika para wartawan ingin mengambil foto tersangka yang sedang digiring ke mobil tahanan, mereka dihalangi sekitar enam orang. Salah satu dari mereka berinisial AR (26) warga Jakarta yang diduga mendorong dan mengancam korban agar tidak mengambil foto maupun video.
“Korban merasa tugas jurnalistiknya dihalangi oleh terlapor. Ini jelas bertentangan dengan UU Pers, sehingga kami membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” katanya.
Apabila terlapor terbukti melanggar UU Pers maka terancam pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda.
“Untuk saat ini terlapor dilaporkan dengan melanggar UU Pers, namun tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan pasal lain jika terbukti saat penyelidikan,” terangnya.
Laporan tersebut sudah diterima oleh anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang dan telah diserahkan ke unit piket dalam hal ini Unit Harda Polrestabes Palembang.
Kemudian dari barang bukti yang diserahkan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan polisi yang dibuat tersebut.
Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah membenarkan telah menerima laporan korban terkait UU Pers yakni menghalangi wartawan melakukan peliputan.
“Benar kami telah menerima laporan dari korban terkait pelanggaran UU Pers yakni menghalangi kerja wartawan saat peliputan. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus untuk melakukan penyelidikan dan memanggil terlapor,” ujarnya.







