Weni Aryanti, mantan teller supervisor salah satu bank pelat merah di Palembang dituntut hukuman penjara 6 tahun 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menilai terdakwa Weni sudah terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang kas bank.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Rabu (4/6/2025). JPU Kejari Palembang, M Syaran Jafizhan menyebut, perbuatan terdakwa Weni Aryanti telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihaknya menilai, bahwa perbuatan terdakwa Weni Aryanti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan JPU dan keterangan saksi pada sidang sebelumnya.
“Menuntut dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Weni Aryanti, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU M Syaran Jafizhan dalam membacakan surat tuntutannya.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Weni Aryanti untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 5,2 miliar. Jika UP tidak sanggup dibayar terdakwa, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa Weni Aryanti melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Weni Aryanti yang menjabat sebagai pengganti sementara (Pgs) teller supervisor bank BUMN di Palembang sejak Mei 2024, didakwa melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal dalam sistem bank tersebut.
Hal tersebut bermula saat terdakwa bertugas sebagai Pgs teller supervisor terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024. Dalam kurun waktu itu, diketahui terdakwa Weni Aryanti telah memaksa seorang pegawai magang untuk memberitahukan kepada terdakwa bahwa nomor user dan password milik pegawai magang tersebut.
Setelah mendapatkan user dan password yang dikehendakinya, terdakwa Weni Aryanti kemudian melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp 5,2 miliar.
Transaksi dilakukan terdakwa dengan cara membuka aplikasi, kemudian masuk ke menu setoran tunai, lalu terdakwa memasukkan nomor rekening tujuan, nama penyetor, nominal uang yang disetor.