Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Polisi. Keduanya ditangkap di jalan lintas PALI-Belimbing, Muara Enim setelah buron hampir satu bulan.
Kedua pelaku yakni Arman Saleh (29), dan Suyadi (24). Mereka ditangkap pada Minggu (11/5/2025) setelah melakukan pencurian sepeda motor, handphone dan dua alat pancing milik Purwo Suwito (52) di Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel.
“Setelah hampir satu bulan menjadi buronan kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas PALI-Belimbing Muara Enim,” kata Kasatreskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, Minggu (11/5/2025).
Nasron mengatakan peristiwa curanmor tersebut terjadi di rumah Purwo Suwito, pada Jumat 18 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, korban mendapati jendela dapur rumahnya telah terbuka dan satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit HP Vivo Y20, serta dua set alat pancingnya telah raib.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta. Selanjutanya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI hingga kedua pelaku ditangkap.
“Setelah menerima laporan tim melakukan pengejaran dan kedua pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo merah hitam beserta STNK dan BPKB asli. Sementara untuk barang curian yang lain sudah dijual para pelaku.
“Atas perbuatannya kedua pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.