2 Pemalsu Surat Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Jalani Sidang Dakwaan

Posted on

Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektare tahun 2024, jalani sidang perdana.

Kedua terdakwa yakni Mantan Pegawai BPN Muba, Amin Mansyur dan Asisten 1 Sekda Muba, Yudi Herzandi menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor (PN) Palembang,Selasa (27/5/2025).

Dalam sidang dakwaan yang di ketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musi Banyuasin (Muba) mendakwa kedua terdakwa Amin Mansyur dan Yudi Herzandi telah melakukan pemufakatan jahat dengan saksi KMS H Abdul Halim Ali yang merupakan Direktur Utama PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

JPU menjelaskan Yudi Herzandi memiliki peran yang merancang konsep pengadaan tanah yang melibatkan PT SMB. Yudi pun menghubungi Amin Mansyur untuk menyusun konsep legalitas lahan guna memuluskan proses pengalihan ke pihak swasta.

Bahkan Yudi juga disebut menekan perangkat desa agar menandatangani dokumen pernyataan penguasaan lahan PT SMB. Meski tanah tersebut status kepemilikannya masih belum jelas dan tengah dipertanyakan secara administratif.

“Para terdakwa dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar pemeriksaan Administrasi di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba,” kata JPU.

Adapun Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas lahan Nomor Urut Bidang (NUB) 2316, dan NUB 2317 seluas 149.147 M2 yang terletak di RT. 017, Dusun 005, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 26 November 2024, dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas lahan NUB 2574, dan 2577 seluas 195.190 M2 yang terletak di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, yang ditandatangani tanggal 27 Desember 2024.

“Tanah ini merupakan tanah negara/kawasan hutan,” kata JPU.

Dengan begitu, PT SMB telah menguasai tanah atau lahan negara yang seharusnya dikelola dan dilindungi oleh negara, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan korporasi.

JPU menyebut bahwa total ganti rugi tanah, dana tanam tumbuh yang akan diterima oleh PT. SMB sebesar Rp 14.154.286.055.

Saksi KMS H Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB tidak dapat menunjukan bukti atas hak, atau dokumen dasar kepemilikan/riwayat asal usul yang sah atas lahan NUB 2316, dan NUB 2317 seluas 149.147 M2 yang terletak di RT. 017, Dusun 005, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. BPN Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan bahwa lahan tersebut sebagai Tanah Negara sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut,” jelas penuntut umum.

Atas perbuatan para terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang pekan depan.