2 Tersangka OTT Pemerasan di Kantor Camat Pagar Gunung Diserahkan ke JPU

Posted on

Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (9/9/2025).

Kedua tersangka yang diserahkan ke Kejari Lahat yakni berinisial N, selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS Bendahara forum yang sama. Keduanya sebelumnya terjaring dalam OTT di Kantor Camat Pagar Gunung.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan tahap II tersebut. Dia mengatakan para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9-28 September 2025.

“Ya benar, dua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang. Selama masa tersebut, JPU akan menyiapkan dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” katanya kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Vanny mengatakan selesainya tahap II dan penanganan perkara kini resmi berada di tangan JPU.

“Tim JPU akan menyusun surat dakwaan yang menjadi dasar persidangan nantinya. Sementara itu, barang bukti hasil penyidikan yang telah dikumpulkan penyidik Kejati Sumsel turut diserahkan untuk melengkapi berkas penuntutan,” ungkapnya.

Ditambahkan Vanny, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Modus yang dijalankan cukup sederhana. Dengan dalih kebutuhan forum, seperti kegiatan sosial maupun menjalin silaturahmi dengan instansi pemerintah, kedua tersangka meminta iuran kepada para kepala desa,” katanya.

“Besarannya mencapai Rp 7 juta per desa setiap tahun. Pada tahap awal, para kepala desa sudah menyetor Rp 3,5 juta kepada bendahara forum. Dana tersebut diduga bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang termasuk dalam keuangan negara,” sambungnya.