Remaja putri pelaku perundungan ditetapkan menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pelaku terancam pidana penjara tiga tahun.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan dalam keterangannya menyatakan penetapan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk pelaku berinisial IA (13) ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
Dalam penetapan ini juga, menurut Candra pihaknya juga telah mengamankan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IA sebagai ABH dalam perkara perundungan yang sempat viral di media sosial tersebut,” katanya, Senin (21/4/2025).
“Setelah penetapan status sebagai ABH, penyidik langsung melanjutkan ke tahapan penyidikan, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu,” sambung Candra.
Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
“Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar video remaja putri di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung mendapatkan perundungan dari rekan-rekannya. Remaja putri tersebut dipukul berulang kali.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak korban menangis ketakutan atas perlakuan tersebut. Meski telah meminta maaf berkali-kali, korban terus di aniaya oleh pelaku.
“Tolongin aku, tolongin aku, maaf mbak maaf,” kata korban sambil menangis menahan sakit.
Pada bagian video lainnya, tampak juga pelaku memaksa korban untuk bersujud dan mencium kakinya.
“Sujud lu, sujud,” teriak pelaku.