Akhir Grup Gay Lampung yang Dibentuk 8 Tahun Berujung Dibongkar Polisi

Posted on

Polda Lampung berhasil membongkar grup gay di Bandar Lampung. Ternyata, grup itu sudah dibentuk sejak 2017 atau delapan tahun silam.

Terbongkarnya grup gay Lampung setelah warga Bandar Lampung resah dengan adanya grup pasangan sejenis di media sosial Facebook. Grup tersebut beranggotakan 11 ribu akun.

“Dari informasi masyarakat ini kami lakukan penyelidikan melalui tim Cybercrime Polda Lampung. Kemudian dari hasil penyelidikan kami amankan 3 orang yang statusnya sudah menjadi tersangka saat ini,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya , Senin (7/7/2025).

Dery menerangkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap kasus ini berfokus pada dua grup Facebook bernama Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung yang diikuti puluhan ribu anggota.

“Ada dua grup Facebook, Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung. Ini akunya dari yang kami selidiki diikuti puluhan ribu anggota,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni Jumadil (53) warga Lampung Selatan, Slamet Riyanto (28) warga Bandar Lampung, dan MS (18) warga Kabupaten Pesawaran

Kata Dery, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, grup facebook tersebut terbentuk sejak tahun 2017 lalu secara sembunyi-sembunyi.

“Dari hasil keterangan JM, grup ini dari tahun 2017, awalnya bukan itu namanya, kemudian berjalan waktu berganti nama Gay Lampung dan diikuti oleh puluhan ribu anggota,” terangnya.

Dalam menjalan grup itu, kata Dery, ketiga pelaku ini memiliki peran msaing-masing ada yang sebagai grup dan penyebar video sesama jenis.

“Untuk identitas tersangka ini yakni JM, MS dsn SR. Mereka ini memiliki peran berbeda, JM adalah admin grup, kemudian untuk dua lainnya ini menyebarkan video sesama jenis di grup-grup facebook tersebut,” katanya.

Sementara, modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka berbeda mulai dari memfasilitasi para pelaku penyimpangan seks hingga menjual video-video sesama jenis.

“Untuk modusnya berbagai macam ya, tersangka JM ini sengaja membuat grup facebook tersebut untuk memfasilitasi mereka yang sesama jenis untuk mendapatkan wadah komunikasi, saling curhat, sharing berbagi cerita, berkenalan, bertukar informasi penyuka sesama jenis,” ungkapnya.

“Untuk tersangka SR ini menjual konten atau video sesama jenis digrup tersebut dengan harga Rp 100 ribu pervideonya. Dan untuk MS ini dia mencari orang yang juga suka sesama jenis atau homoseksual diwilayah yang sama dengannya,” lanjutnya.

Terkait adanya dugaan para pelaku yang terafiliasi dengan beberapa kasus gay yang terungkap di Indonesia, Dery menerangkan hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Itu masih kami dalami, apakah memang ada keterlibatan beberapa kasus yang diungkap atau tidak. Kemudian dari penyelidikan saat ini pihaknya belum menemukan adanya kegiatan-kegiatan pertemuan dari komunitas tersebut,” katanya.

Peran Para Pelaku