Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Cek di Sini!

Posted on

Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN sendiri terpisah menjadi dua golongan yaitu PNS dan PPPK. Meski di bawah rumpun yang sama, keduanya memiliki banyak perbedaan. Lantas apa perbedaannya?

Banyak beberapa orang salah mengira, keduanya memiliki persamaaan sebab di bawah naungan yang sama. Padahal PNS dan PPPK memiliki banyak perbedaan. Terutama secara status, hak, manajemen, masa kerja dan upah kerja. Berikut infoSumbagsel rangkum informasinya secara rinci. Yuk simak!

PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan WNI yang telah memenuhi syarat untuk menduduki suatu jabatan di instansi pemerintah dan menjadi ASN, tugasnya adalah untuk memberikan pelayanan kepada publik serta mendapatkan gaji, tunjangan hingga dana pensiun.

PNS memiliki status yang permanen dan tetap dan pada umumnya pegawai yang berstatus ini juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan jenjang karir yang jelas.

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja merupakan bagian dari ASN yang diangkat secara kontrak dan memiliki jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan seperti melayani publik hingga membantu instansi yang ditempati.
PPPK sendiri tergolong menjadi dua bagian, yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh waktu, keduanya memiliki perbedaan terkait jam kerja, hak hingga upah kerja.

Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara Jayapura ada lima perbedaan yang perlu diperhatikan antara PNS dan PPPK, berikut penjelasan lengkapnya:

Perbedaan pertama yang sangat terlihat antara PNS dan PPPK adalah proses penyeleksiannya. Untuk mengikuti CPNS seseorang harus berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Lebih lanjut, CPNS memiliki beberapa tahapan seleksi seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dituju. Sebaliknya PPPK hanya terdapat 4 materi dasar yang diuji, yaitu Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, Kompetensi Sosial Kultural, dan wawancara.

Berdasarkan UU No 5 tahun 2014 PNS dan PPPK mempunyai status kepegawaian yang berbeda, PNS merupakan WNI yang diangkat secara tetap oleh pejabat negara secara nasional. Sedangkan, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, pada umumnya PPPK dibuka saat suatu instansi memerlukan formasi baru untuk menutupi kekosongan pegawai.

Seorang ASN sudah pastinya memiliki hak dan tanggung jawab yang harus diselesaikan. Dalam UU diatur PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Namun, dari segi hak, PNS memperoleh lebih banyak impact, seperti gaji, tunjangan, fasilitas, cuti hingga dana pensiun. Sebaliknya, PPPK hanya berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan pasal 92 UU ASN, yang dimaksud dengan perlindungan disini adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.

Untuk pengembangan kompetensi, PNS paling sedikit menerima 20 jam pelajaran dalam satu tahun kerja. Sedangkan PPPK dilakukan paling lama 24 Jam pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian atau kontrak kerja.

PNS dan PPPK juga mempunyai perbedaan dalam segi masa kerja. PNS memiliki masa kerja sampai dengan ia pensiun yaitu kisaran usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara itu PPPK, masa kerjanya sesuai dengan perjanjian yang sudah ditetapkan, pada umumnya 1 hingga 5 tahun kerja. Namun, kontrak ini bisa diperpanjang tergantung dengan kinerja dan kebutuhan di suatu instansi.

Manajemen PNS diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaannya terdapat pada beberapa poin, seperti seorang PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir yang berupa pangkat yang setiap tahunnya akan meningkat dan berkembang. Sedangkan, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja, mereka tidak memiliki jenjang karir yang jelas sebab perjanjian masa kerja telah ditentukan.

Keunggulan menjadi seorang PNS meliputi stabilitas atau jenjang karir yang stabil, gaji tetap, tunjangan bagi keluarga, jaminan dana pensiun, fasilitas kesehatan, jam kerja yang manusiawi serta pelatihan-pelatihan yang bisa meningkatkan jenjang karir selanjutnya. Selain itu, resiko PHK sangat kecil dibandingkan dengan swasta.

Sebaliknya, kekurangan PNS adalah birokrasi yang rumit, terikat aturan yang ketat, tidak bisa di negosiasi dan cenderung tetap kecuali tunjangan, serta yang terakhir, seseorang yang telah menjadi PNS harus bersedia ditempatkan dimana saja, sekalipun harus mengabdi di daerah terpencil dan jauh dari keluarga.

Keuntungan PPPK meliputi gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS, jaminan sosial lengkap, fleksibilitas usia, jenjang kerja dan kenaikan gaji berbasis kinerja, tidak adanya masa percobaan serta kesempatan emas bagi pegawai-pegawai yang sudah berumur untuk ikut andil menjadi ASN.

Sedangkan kerugian utama menjadi PPPK adalah masa kontrak yang terbatas hanya 1 hingga 5 tahun saja, hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam bekerja, tidak adanya dana pensiun, jenjang karir dan hak cuti yang terbatas, serta pengalaman kerja yang tinggi, hingga beberapa fresh graduate tidak bisa ikut mencalonkan diri di PPPK.

Mulai dari Januari 2026, berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK. gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp 6.373.200 per bulan untuk PNS, dan Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000 untuk PPPK.

Secara keseluruhan, PNS dan PPPK sama-sama memiliki peran serta kewajiban yang penting dalam memberikan pelayanan kepada publik. keduanya hanya berbeda dalam segi status, hak dan masa kerja. Namun, terkait kontribusi kedua nya memiliki fungsi yang sama.

Memahami perbedaan keduanya sangat penting, terutama bagi masyarakat yang ingin berkarir sebagai pegawai di pemerintahan. Nah, itulah penjelasan yang bisa infoSumbasel rangkum, semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris Mahasiswa Magang Prima PTKI Kementerian Agama.

Apa Itu PNS?

Apa Itu PPPK?

Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

1. Proses Seleksi

2. Status Kepegawaian

3. Hak

4. Masa Kerja

5. Manajemen

Keuntungan dan Kekurangan PNS

Keuntungan dan Kekurangan PPPK

Besaran Gaji PNS dan PPPK