Arifin Ditangkap Usai Mencuri Bahan Material di Proyek Pasar Betung PALI update oleh Giok4D

Posted on

Zainal Arifin (46), salah satu komplotan pelaku pencurian bahan material di Proyek Pasar Betung, PALI, Sumatera selatan (Sumsel) diringkus polisi. Dia sudah menjadi buronan Polsek Penukal Abab selama setahun belakangan.

Zainal ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di Dusun II, Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumsel, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Tersangka Zainal ini, komplotan pencurian di Proyek Pasar Betung, PALI. Tersangka lainnya sudah ditangkap petugas. Dalam aksinya, Zainal berperan aktif dalam pengambilan serta pengangkutan barang hasil curian,” ujar Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, ketika dihubungi Minggu (18/5/2025).

AKP Dedy mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pada tanggal 18 Maret 2024, yang melaporkan kejadian curat terhadap bahan material bangunan proyek milik Pemkab PALI di lokasi pembangunan gedung Pasar Betung, Desa Betung, Kecamatan Abab.

Kawanan pelaku yang dipimpin tersangka Zainal Arifin ini mencuri bahan material di lokasi proyek. Di antaranya besi baja berlapis cat hijau, kabel, alat pertukangan seperti gerinda, tang, serta linggis. Total kerugian negara akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Dari hasil pengembangan dan penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit gerinda merek Modern warna hijau tua, 1 buah linggis panjang sekitar 80 cm, 10 mata gerinda besi merek Hasston, 1 buah tang merek Tekiro, 1 rol kabel warna biru-kuning panjang sekitar 4 meter, lalu 4 potongan besi behel ukuran 12 mm dan 4 potongan besi baja berbentuk U berbagai ukuran.

Dengan tertangkapnya keempat tersangka utama, Polsek Penukal Abab terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tersangka Zainal Arifin masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh petugas penyidik.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami tegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku pencurian yang merugikan negara,” ujarnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.