Polisi Tangkap Begal Todongkan Pisau di Muaro Jambi, Sudah 4 Kali Beraksi

Posted on

Polisi menangkap Handika Rahmad alias Katok (25), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, Jambi. Katok merupakan begal bersenjata tajam sudah beraksi 4 kali di Muaro Jambi.

Pelaku ditangkap setelah menodong dua remaja di Jalan Lintas Jambi-Muaro Bulian, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Muaro Jambi,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, Minggu (18/5/2025).

Aksi begal ini terjadi pada Senin (5/5/2025), sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban Jaka Anggara (18) dan rekannya, Sanda, dalam perjalanan pulang melintas di Jalan Lintas Jambi-Bulian, tepatnya di samping kampus UIN Jambi, Desa Mendalo Indah.

Tiba-tiba, pelaku muncul dengan sepeda motor Honda BeAT hitam dan langsung menghentikan korban. Tanpa basa-basi, pelaku menodongkan pisau jenis belati sepanjang 15 cm ke arah korban.

“Pelaku ini saat itu meminta HP sama dompet korban,” ujar Manang.

Melihat pelaku mengancam, korban sempat melakukan perlawanan. Korban bernama Sanda sempat melawan dan memukul pelaku hingga terjatuh.

Namun, pelaku bangkit kembali dan menendang korban hingga terjatuh. Pelaku kembali menodongkan pisaunya ke dada korban.

“Korban Jaka terpaksa menyerahkan dompet berisi uang tunai Rp3,1 juta, STNK, KTP, dan kartu ATM. Sementara Sanda menyerahkan dompet berisi Rp 150 ribu serta satu unit ponsel,” beber Manang.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jaluko. Pelaku ditangkap Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Jaluko, di wilayah Sengeti, Muaro Jambi, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (17/5/2025).

Hasil penyelidikan, kata Manang, ternyata Katok bukan pemain baru. Kepada polisi, dia mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Kabupaten Muaro Jambi, seperti di Desa Sekernan, kawasan perumahan Citra Raya City, hingga depan Kantor Gubernur Jambi di Telanaipura.

“Pelaku mengincar korban yang terlihat lugu, kemudian menodongkan senjata tajam dan merampas barang-barang milik korban,” jelas Manang.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah belati, dompet korban, kartu identitas. Lalu, polisi juga menyita alat-alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika milik pelaku seperti bong, pipet, dan plastik klip bening.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.