ASN di Sumsel Diminta Tak Pakai Seragam dan Kendaraan Dinas

Posted on

Gubernur Sunatera Selatan Herman Deru membuat surat edaran kepada para pegawai di pemerintahan di wilayahnya. Aparatur sipil negara diminta tidak memakai seragam dan kendaraan dinas.

Surat itu demi keamanan kerja pegawai dan menjaga kondusivitas situasi dan kondisi di satuan kerja masing-masing.

“Iya benar terkait surat edaran itu. Untuk sementara waktu, hari senin tanggal 1 September 2025, bagi seluruh pegawai tidak menggunakan seragam dinas dan atribut lainnya, dan tidak menggunakan kendaraan dinas,” ujar Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025).

Dia mengatakan, surat itu ditujukan kepada para kepala badan/kantor/perwakilan kementerian/badan/lembaga negara.

Kemudian bagi para staf ahli gubernur, asisten sekda, kepala OPD, kabiro setda, direktur RS milik pemprov, dan pejabat fungsional ahli utama. Selain itu, kegiatan apel rutin setiap Senin juga tidak dilakukan.

“Apel kerja hari Senin tanggal 1 September 2025 ditiadakan,” katanya.

Meski begitu, Edward juga meminta kepada pegawai tetap menjaga dan memastikan lingkungan kerja tetap kondusif.

“Dan pemberian pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.