Berantas PETI di Bungo, Kapolres: Anggota Terlibat, Saya Proses ke Propam! [Giok4D Resmi]

Posted on

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono memberi peringatan keras kepada anggotanya jika berani bermain-main pada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dia berjanji akan menyeret anggotanya itu ke Propam untuk diproses secara kode etik kepolisian.

Hal ini disampaikan Kapolres, sebagai bentuk komitmen pemberantasan tambang emas ilegal itu di wilayah Bungo, tanpa pandang bulu. Kapolres tak ingin anak buahnya bermain mata menjadi mediator pemodal tambang ilegal.

“Saya sudah instruksikan, jika ada anggota yang terlibat sebagai mediator pemodal, akan saya tindak tegas dan laporkan ke Propam,” ucap Eko saat memaparkan hasil penindakan operasi PETI di Bungo, Rabu (21/5/2025).

Eko menjelaskan dalam beberapa hari terakhir pihaknya telah melakukan razia di dua titik lokasi rawan tambang emas ilegal, yaitu di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko.

Operasi yang dipimpinnya langsung itu, berhasil menemukan tujuh unit rakit PETI di lokasi. Lima unit dirusak dan dua lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Langkah tegas ini kami ambil untuk memutus mata rantai aktivitas tambang ilegal yang sangat merusak lingkungan serta mengancam ekosistem sungai,” ujar Eko.

Selain memusnahkan rakit, petugas juga menyita barang bukti lain antara lain 9 unit sepeda motor milik pekerja tambang, 11 galon berisi solar, dan satu set alat pembakaran emas.

Dari razia dua lokasi ini, petugas masih kecolongan dan tak menemukan pekerja dan pemodal tambang ilegal di sana. Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa razia ini akan dilakukan secara berkelanjutan tanpa pandang bulu.

“Penindakan PETI akan berlanjut dan berkesinambungan, tanpa tebang pilih, di seluruh wilayah Kabupaten Bungo,” tegasnya.

Kapolres juga mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pelaku PETI untuk segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Polres Bungo akan mengedarkan surat resmi ke camat dan para Datuk Rio (Kepala Desa) agar aktivitas PETI, termasuk penggunaan alat berat, dihentikan paling lambat tujuh hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

“Jika setelah batas waktu yang diberikan masih ada aktivitas PETI, maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Di sisi lain, pada operasi di Dusun Sungai Buluh, ditemukan bahwa lokasi PETI berada di lahan milik warga yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui lahannya digunakan untuk tambang ilegal.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Kabupaten Bungo.