Seorang pedagang di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan bernama Amir (40) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta peluru yang masih aktif.
Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Rupit, Muratara, Sumatera Selatan pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa mengatakan penangkapan tersebut bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa pelaku terlihat menyimpan senpira sehingga membuat resah warga sekitar.
“Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Muratara pun langsung menangkap pelaku di kediamannya,” katanya, Jumat (27/6/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Didian, personel menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru ukuran 3.8 milik pelaku.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2025 di Kabupaten Musi Rawas Utara di mana pelaku dengan sengaja tidak mau menyerahkan senjata api ilegal miliknya kepada pihak berwajib,” jelasnya.
Didian mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa senjata api serta amunisi miliknya pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Muratara.
“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tuturnya.