Dendam dan Sakit Hati Bikin Temu Nekat Siram Bagus Pakai Air Keras

Posted on

Fericha Bahri alias Temu (49), pelaku penyiraman air keras (cuka para) terhadap pemuda bernama Bagus Sajiwo (24) hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuh, ditetapkan tersangka. Motif Temu nekat menyiram air keras kepada korbannya pun akhirnya terungkap.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkap, berdasarkan penyelidikan dan pendalaman, Temu mengakui perbuatannya telah menyiram air keras ke korban karena dendam dan sakit hati.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui memang benar telah melakukan penganiayaan (anirat) terhadap korban,” katanya dikonfirmasi infoSumbagsel, Senin (28/4/2025).

Menurut Tri, motif Temu melakukan penganiayaan terhadap korban yakni karena dendam dan sakit hati. Temu disebut dendam usai diusir dari rumah orangtua korban karena kepergok hendak memperkosa adik korban pada Oktober 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Benar, motifnya karena dendam dan sakit hati. Tersangka merupakan residivis narkoba. Iya karena itu pelaku dendam dan sakit hati setelah diusir dari rumah orangtua korban karena kepergok hendak memperkosa adik korban,” kata Kasubdit.

Oleh karena itu, saat ini polisi telah resmi menetapkan Temu menjadi tersangka penganiayaan berat dan dijerat Pasal 351 KUHPidana ayat 2, ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Iya, (Temu) ditetapkan tersangka terkait tindak pidana penganiayaan berat, pasal 351 ayat 2 KUHP,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi menyebut dari penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, botol plastik dan tas selempang tempat Temu menyimpan air keras, serta baju kaos yang dikenakan korban saat kejadian.

“Untuk barang bukti yang diamankan, ada sebuah buah botol plastik wadah cuka parah, sebuah tas selempang warna hitam dan sehelai kaos warna hitam milik korban,” kata Tri, terpisah.

Saat ini, lanjutnya, tersangka sudah ditahan di Sel Tahanan Dittahti Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap, Fericha Bahri alias Temu (49), pelaku penyiraman air keras (cuka para) terhadap pemuda bernama Bagus Sajiwo (24) hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Pelaku Temu diancam pasal tindak pidana penganiayaan berat.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihak dari Subdit Jatanras berhasil menangkap Temu tak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Diketahui peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 10.20 WIB di dalam komplek sekolah SD Negeri 41, Jalan Talang Ratu, Kelurahan 20 Ilir DIV, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang. Setelah mendapatkan perawatan medis Bagus langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian di hari yang sama.

“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di seputaran daerah Jalan Swadaya, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang,” kata Anwar dikonfirmasi infoSumbagsel, Senin (28/4/2025).