Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lahat Darul Effendi yang korupsi peta desa divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Usai putusan itu, terdakwa Darul Effendi pun menyatakan pikir-pikir.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang,Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.
Dalam kasus kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 pada Dinas PMD Lahat, Sumatera Selatan ini, kerugian negara mencapai Rp 4,1 Miliar.
Selain Darul, Majelis Hakim juga memvonis Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharram dengan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darul Effendi dan Darul Muharram dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara ,”tegas majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Candra, Senin.
Selain hukuman penjara, terdakwa Darul dan Angga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Hakim menyebut adapun hal-hal yang meringankan terdakwa Darul yakni Darul sudah pernah mengembalikan uang kerugian negara, bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sementara Angga dikenakan pidana tambahan yakni uang pengganti sebesar Rp 2,17 miliar. Apabila dalam satu bulan tidak dibayarkan maka maka harta benda terdakwa Angga disita dan dilelang untuk menutupinya. Selain itu jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa Angga menjalani pidana tambahan dua tahun.
Hakim mengatakan terdakwa Angga hingga kini belum mengembalikan uang kerugian negara atas dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas PMD Lahat.
Setelah mendengarkan vonis yang dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang, baik JPU maupun kuasa hukum masing – masing terdakwa menyatakan pikir – pikir.
