Difitnah Jadi Selingkuhan Perwira, Suci Laporkan Eks Rekan Bisnis ke Polisi

Posted on

Seorang wanita di Palembang, Suci Anggraini (30) mengaku menjadi korban fitnah keji usai dituding menjadi selingkuhan oknum Perwira Polrestabes Palembang. Fitnah itu digulirkan oleh mantan rekan bisnisnya. Tak terima atas tudingan itu dan data pribadinya juga disebar, Suci membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Saat ditemui di SPKT Polda Sumsel, Suci menceritakan dugaan fitnah yang dialaminya, diduga dilakukan oleh seorang selebgram wanita berinisial AL (Alnaura).

“Yang kita laporkan informasinya bisa dikatakan seorang selebgram,” kata Suci ditemui di Mapolda, Selasa (21/10/2025).

Kuasa hukum Suci, Dadang Aprianto mengatakan kasus ini bermula dari AL yang memposting unggahan menandai Suci. Dalam unggahan itu, AL disebut menuding Suci adalah teman dekat atau selingkuhan oknum Perwira di Polrestabes Palembang, yakni Ipda P.

“Dia posting di stori IG-nya dan ngetag klien kita bilang kalau klien kita ini selingkuhannya oknum polisi itu, padahal klien kita saja tidak tahu yang mana orangnya polisi yang disebutkan itu,” ungkapnya.

Selain itu, katanya, AL juga dilaporkan karena diduga menyebarkan data pribadi Suci yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik.

“Dia juga sudah menyebarkan data pribadi klien kita yang mana di sana ada nama lengkapnya, tanda tangan, yang kita khawatirkan dapat disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab,” katanya.

Menurut Dadang, AL merupakan mantan rekan bisnis Suci dan mereka pernah berbisnis tekstil bersama pada 2021 silam. Namun dalam perjalanannya, AL diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Suci.

“Oleh karena itu, saat itu klien kita melaporkan dia ke Polrestabes atas penipuan dan penggelapan terkait bisnis tekstil, dan sejumlah uang saya sampai saat ini belum dia kembalikan,” katanya.

Baru-baru ini, Suci mendapat informasi bahwa laporan di Polrestabes Palembang sudah naik ke tahap penyidikan, bahkan kemungkinan sebentar lagi ada penetapan tersangka. Diduga karena itu AL tersulut emosi dan tiba-tiba menggunggah hal yang tak pantas tersebut.

“Kemungkinan bisa saja karena baru-baru ini kita dapat informasi SP2HP kalau kasus yang dilaporkan di Polrestabes Palembang sudah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Atas laporan tersebut, pihaknya berharap Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel dapat memproses laporan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar AL dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas laporan-laporan itu kita berharap Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang dapat segera memprosesnya dan yang bersangkutan dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Laporan Suci terkait tindak pidana UU ITE dan penyebaran data pribadi itu telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor: LP/B/1468/X/2025/SPKT/Polda Sumsel, yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT, Pa Siaga III Ipda Setia Gunawan.