Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dua terdakwa kasus narkotika jaringan besar, Basri dan Eko Suseno, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/12).
Sidang itu dipimpin Majelis Hakim Agung Ciptoadi dengan JPU Kejari Sumsel Dwi Indayati dan dihadiri tim penasihat hukum kedua terdakwa. JPU menyatakan Basri dan Eko terbukti terlibat dalam permufakatan jahat dan peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar. Dengan tegas menuntut kedua terdakwa hukuman mati.
“Menuntut menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa Basri dan Eko Suseno,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
JPU Dwi mengatakan, jaringan ini mengedarkan hampir 4 kilogram sabu serta lebih dari 23 ribu butir ekstasi. Basri dan Eko disebut berperan sebagai kurir utama sekaligus fasilitator gudang penyimpanan narkoba yang dikendalikan sejumlah DPO, antara lain Prayitno alias Pakde, Israk Andi alias Abang, Doa, Ashadi, Helmi, dan Mas Pur.
“Terdakwa Basri menawarkan rumah milik Doa (DPO) sebagai tempat penyimpanan. Dari lokasi itu, polisi menyita 3.246 gram sabu dan 23.422 butir ekstasi (setara 9.260 gram) yang dikemas dalam beberapa kardus besar,” katanya.
Pada 2 Juni 2025, Basri dan Israk Andi menerima tiga kardus berisi narkoba dari sebuah mobil Xenia di wilayah Indralaya. Seminggu kemudian, 9 Juni 2025 dini hari, Basri dan Eko bergerak menggunakan mobil Terios hitam BG-1494-TM untuk melakukan transaksi di Simpang Rantau Alai, Ogan Ilir.
Basri menyerahkan satu paket sabu seberat 996,02 gram kepada pembeli yang ternyata petugas undercover Ditresnarkoba Polda Sumsel. Basri dan Sobirin langsung ditangkap. Eko dan saksi Zulkarnain sempat kabur, namun berhasil diamankan setelah polisi melepaskan tembakan peringatan.
JPU juga mengungkapkan imbalan yang dijanjikan kepada para terdakwa jika berhasil mengedarkan seluruh barang haram tersebut, yakni satu unit mobil Terios atau Avanza dari Prayitno (DPO), Rp 50 juta untuk Eko, serta Rp 10 juta yang sudah diberikan Israk kepada Basri.
Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa yang hadir secara daring menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang diagendakan pekan depan.
