Dukun cabul di Bangka Barat, berinisial RB (50), yang mencabuli hingga menyetubuhi pasiennya berusia 16 tahun ditetapkan polisi sebagai tersangka. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, pelaku ditangkap polisi di Jalan Skip, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok, Selasa (27/5) malam.
“Pelaku berinisial RB (50), yang mengaku sebagai paranormal (dukun) tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan anak di bawah umur,” tegas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (28/5/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Saat ini, kata dia, baru satu orang korban yang melapor ke polisi. Dia pun meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari pelaku untuk segera melapor.
“Untuk jumlah korban lebih dari satu orang. Diduga pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa pasien lainnya selama membuka praktik pengobatan,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan terungkap, jika dukun cabul ini merupakan seorang residivis kasus yang sama. Tersangka baru bebas pada tahun 2016,
“Kami menemukan fakta bahwa pelaku adalah residivis kasus serupa pada tahun 2005 dan telah menjalani hukuman penjara hingga 2016. Setelah keluar, ia kembali membuka praktik sebagai paranormal,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kondektur sekaligus dukun kampung berinisial RB (50), di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Bangka Belitung (Babel), diringkus polisi. Pria paruh baya ini diamankan lantaran menyetubuhi gadis 16 tahun yang tak lain adalah pasiennya.
Setelah diamankan polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.