Edarkan Ganja di OKU, Yusri Ditangkap Polisi

Posted on

Seorang pria di Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Yusri (46) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Polisi temukan ganja yang disimpan di sebuah pondok di area perkebunan.

Pelaku ditangkap di sebuah pondok kebun yang berada di Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon membenarkan pelaku berhasil ditangkap Satresnarkoba. Berdasarkan interogasi, pelaku merupakan buruh harian lepas.

“Anggota Satresnarkoba Polres OKU mengamankan satu orang laki-laki yang bernama Yusri,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam kotak yang disimpan di pondok tersebut.

“Penggeledahan disaksikan warga sipil setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisikan daun-daun kering, diduga narkotika jenis ganja seberat 26,28 gram,” ujarnya.

Petugas juga mengamankan 2 unit Hp serta sebuah buku Hikayat Pohon Ganja yang ditemukan di dalam kotak plastik yang disimpan pondok.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.