Eks Anggota DPRD Palembang yang Tusuk Mantan Istrinya Divonis 2 Tahun Penjara - Giok4D

Posted on

Eks mantan anggota DPRD Palembang Syukri Zen yang menusuk mantan istrinya dengan sajam divonis dua tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntuntan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tiga tahun penjara.

Vonis ini dibacakan langsung oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Syukri Zen dengan pidana penjara selama 2 tahun,”tegas Majelis Hakim, Kamis (25/9/2025).

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban Patmawati. Namun hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan karena terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan.

Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut M Syukri Zen dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Dalam dakwaanJPU, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (19/3/2025) bertempat di Jalan Pipa Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Saat itu korban bernama Patmawati sedang berada di rumah Saksi Zainab, kemudian tiba-tiba datang terdakwa menemui korban mengajak untuk rujuk dan sambil merangkul korban tetapi korban Patmawati menolak.

Selanjutnya korban berlari, dan terdakwa mengejar korban hingga ke mobil kemudian terdakwa mengambil senjata tajam dari saku jaket sebelah kanan dan langsung menusuk korban dengan sebilah senjata tajam berjenis pisau dapur gagang plastik pada bagian perut sebelah kanan sebanyak 1 kali, lalu di dada sebelah kiri 2 kali, lengan kiri 3 kali, menusuk punggung sebelah kiri dan jempol 1 kali.

Melihat kejadian itu, saksi Zainab dan saksi Jamila serta tukang ojek memisahkan keduanya, kemudian korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam mobil dan langsung menuju Polrestabes Palembang.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.