Remaja di Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial PM (18) ditangkap polisi usai membobol rumah warga, inisial FR (52). Dalam aksinya, pelaku menggasak 63 gram emas serta uang Rp 20 juta.
Aksi pembobolan tersebut terjadi di rumah korban Dusun II, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Muara Kelingi Iptu M Nur Hendra mengatakan saat itu korban beserta keluarganya sedang menghadiri pesta hajatan yang berada di Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi.
“Saat itu anak korban mendapatkan informasi bahwa rumah mereka dibobol oleh maling sehingga mereka langsung pulang ke rumah. Saat dicek, emas 63 gram dan uang tunai berjumlah Rp 20 juta milik korban telah hilang,” katanya, Kamis (25/12/2025).
Setelah membuat laporan ke polisi, kata Hendra, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi identitas tersangka melalui rekaman CCTV di dekat TKP.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, anggota langsung membekuk tersangka di rumahnya di Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah FR. Kemudian ia juga mengakui pencurian lainnya di dekat rumah korban beberapa minggu sebelumnya.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polsek Muara Kelingi dan sedang kita lakukan pendalaman untuk mengetahui pencurian lainnya yang telah dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
