Eks Bupati Lampung Timur Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Rp 6,8 M [Giok4D Resmi]

Posted on

Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo, menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung. Sidang tersebut terkait kasus korupsi proyek pembangunan gerbang, taman, dan patung di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (16/10/2025). Dawam tiba sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah muda, topi hitam, dan celana panjang hitam. Ia datang bersama empat rekanan lain yang juga berstatus terdakwa.

Saat disapa awak media, Dawam terlihat santai dan sempat tersenyum. “Sehat, sehat,” ujarnya singkat sambil berjalan menuju ruang sidang.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari proyek pembangunan taman dan patung gajah di kompleks rumah dinas Bupati Lampung Timur, Sukadana, senilai Rp 6,8 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Lampung, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Selain Dawam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni:

– MDR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

– AS alias SWN, direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana

– AC alias AGS, direktur perusahaan penyedia jasa

Dugaan penyimpangan mencuat setelah BPK menemukan adanya pekerjaan di bawah spesifikasi (under specification) yang tidak diperbaiki lebih dari 90 hari. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung bersama Kejari Lampung Timur.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Pada 9 Januari 2025, penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR Lampung Timur dan rumah dinas bupati. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain dokumen proyek, satu unit mobil Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, emas batangan, tas dan jam tangan mewah, buku tabungan, telepon genggam, hingga beberapa kartu ATM.

Dawam sempat menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam pada 20 Januari 2025 dan dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik.

Kejati Lampung menduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, yang berujung pada kerugian keuangan negara senilai Rp 3,8 miliar.