Eks Kadis Perkimtan Palembang Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Proyek Fiktif [Giok4D Resmi]

Posted on

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. Kali ini mantan Kadis, PPK Bidang Waskim dan Kabid di bidang Waskim Perkimtan Palembang.

Diketahui pemeriksaan dilakukan pada Kamis (26/9) dengan waktu yang berbeda-beda ketiganya diperiksa sebagai saksi. Dengan dicecar sebanyak 30-40 pertanyaan.

Kasubsi Kasi Inteljen Kejari Palembang, Fahri Aditya membenarkan adanya pemeriksaan ini. Dia mengatakan selain 3 pegawai negeri yang diperiksa itu ada dua orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi.

“Ya benar, kemarin Kamis (25/9) ada lima saksi yang diperiksa, terkait dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang,” katanya kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Fahri mengungkapkan kelima saksi yang diperiksa yakni inisial F merupakan PPK di bidang Waskim, D merupakan pihak swasta, AR merupakan mantan Kepala Dinas Perkim, DV merupakan Kabid di bidang Waskim dan IV merupakan pihak Swasta.

“Untuk F diperiksa dimulai dari pukul 10.00-16.43 WIB, D diperiksa dimulai dari pukul 10.00-16.21 WIB, AR diperiksa dimulai dari pukul 11.00-20.00 WIB, DV diperiksa dimulai dari pukul 10.00-18.00 WIB dan IV diperiksa dimulai dari pukul 10.00-15.50 WIB,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, menegaskan ketua RT yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang tidak akan menjadi tersangka. Mereka hanya sebagai saksi.

“Ya untuk isu yang sempat beredar di masyarakat mengenai kemungkinan penetapan RT sebagai tersangka, saya tegaskan informasi tersebut tidak benar. RT hanya kami mintai keterangan terkait ada atau tidaknya pekerjaan di lingkungan mereka,” kata Kejari Palembang Hutamrin kepada wartawan Kamis (25/9/2025).

Hutamrin menegaskan puluhan ketua RT yang diperiksa itu tidak bertanggung jawab atas proyek yang dikerjakan Dinas Perkimtan.

“Saya tegaskan agar warga tidak perlu khawatir, karena status RT dalam kasus ini sebatas saksi, bukan pihak yang diselidiki,” ungkapnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.