Eks Wawako Palembang dan Suami Segera Disidang di Kasus Dugaan Korupsi PMI

Posted on

Kejari Palembang memastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023.

Kasus ini menyeret nama mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda bersama suaminya Dedi Sipriyanto, mantan anggota DPRD Palembang.

Kajari Palembang Hutamrin mengatakan pihaknya telah menggelar ekspos surat dakwaan terhadap kedua tersangka, dan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk dilakukan sidang.

“Dalam waktu dekat perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, untuk segera disidangkan,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Hutamrin menerangkan hasil audit BPKP menemukan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023 yang dilakukan kedua tersangka.

“Berapa minggu lalu hasil audit BPKP menemukan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi itu,” ungkapnya.

Dia menerangkan modus operandi dugaan korupsi tersebut, detailnya akan diungkap secara resmi dalam persidangan melalui pembacaan surat dakwaan.

“Nanti secara transparan modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan dugaan korupsi ini, ketika sidang dakwaan dalam waktu dekat,” tutupnya.