Eksepsi terdakwa Haji Sutarnedi alias Haji Sutar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika ditolak Majelis Hakim. Usai penolakan itu, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Sidang eksepsi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Senin 12/1/2026. Sidang diketuai Majelis Halim Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar dengan agenda pembacaan putusan sela atas keberatan penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang ini, terdakwa Haji Sutar, pengusaha perikanan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hadir dan mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai seluruh dalil keberatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Surat dakwaan JPU dinyatakan tidak mengandung cacat formil maupun materil sehingga hakim pun menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa.
“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah menurut hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan sela, Senin.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Sutarnedi diduga melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Perkara ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson oleh BNN RI di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB.
Jaksa mengungkapkan, dalam menjalankan bisnis narkotika, terdakwa menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil kejahatan.
Salah satu rekening terdakwa di ATM terdakwa tercatat menerima dana lebih dari Rp 80 miliar sejak 2012 hingga 2024, melalui berbagai metode transaksi seperti transfer, RTGS, ATM, dan mobile banking.
Dana tersebut kemudian kembali dialirkan ke sejumlah jaringan narkotika dalam ratusan transaksi bernilai miliaran rupiah.
“Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum,” ujar JPU di persidangan.
Selain ancaman hukuman berat sejumlah aset telah disita, antaranya tanah dan bangunan di Palembang dan OKI, dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai di rekening bank senilai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, Sutarnedi didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta subsider Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, menandai dimulainya pembuktian dalam perkara.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.
