Empat Pendaki Pagar Alam Masuk Blacklist Pendakian Gunung Dempo

Posted on

Empat pendaki asal Pagar Alam, Sumatera Selatan masuk daftar hitam (blacklist) pendakian Gunung Dempo. Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat dan dilarang mendaki gunung tersebut selama 1 tahun.

Mereka adalah AH, EKF, DSR, dan IR. Keempatnya berusia 18 tahun dan berdomisili di Dusun Muara Tenang, Kecamatam Dempo Selatan, Kota Paga Alam.

“Empat pendaki ini di-blacklist karena turun ke kawah Gunung Dempo pada Minggu, 13 Juli lalu, sedangkan pada saat itu status level 2 yang artinya waspada. Mereka dilarang dari aktivitas pendakian selama 1 tahun sejak 14 Juli 2025,” ujar Ketua Brigade (Balai Registrasi Gunung Dempo) Angga, Sabtu (19/7/2025).

Pihaknya tidak mentolerir hal tersebut karena dapat membahayakan keselamatan dan ketertiban seluruh pendaki. Pemberian sanksi, katanya, sudah melalui proses peninjauan mendalam serta berdasarkan bukti dan dokumentasi yang valid.

“Kami berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa pendakian bukan hanya soal menaklukkan alam, tetapi juga tentang menghargainya,” katanya.

Angga menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan keempatnya terungkap setelah mereka mengunggah aktivitas turun ke kawah di akun media sosial. Dalam postingan itu, mereka juga menge-tag akun media sosial brigade official.

Menurutnya, larangan turun ke kawah itu sudah tertulis dalam peraturan pendakian Gunung Dempo. Informasi itu juga terdapat di bagian bawah sebelum para pendaki mulai menaiki Gunung Dempo.

“Dalam klarifikasinya mereka mengaku salah dan menerima sanksi tersebut. Mereka beralasan karena sebagai masyarakat asli Pagar Alam sehingga ingin turun ke kawah. Padahal, berlama-lama duduk di bibir kawah saja dilarang,” katanya.