Oknum anggota Polres Muratara yakni Briptu P (38), ditangkap di Kota Lubuklinggau karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Oknum tersebut berstatus pengedar narkoba dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap di simpang Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasi Humas Polres Lubuklinggau AKP Alwi mengatakan saat itu unit Satresnarkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi dari warga bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di TKP sehingga anggota pun melakukan penyelidikan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Saat anggota melakukan pemantauan, terlihat ada seseorang dengan gelagat mencurigakan. Saat didekati, orang tersebut langsung melarikan diri dengan menggunakan motor jenis Mio 3 sehingga anggota melakukan pengejaran hingga akhirnya orang tersebut berhasil diamankan,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (20/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Alwi, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10.33 gram yang disembunyikan di sendal jepit kaki kirinya.
“Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka ternyata oknum anggota Polres Muratara yang sudah dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) akibat kasus narkoba.
“Jadi tersangka merupakan oknum anggota polisi di Muratara yang berpangkat Briptu. Namun tahun lalu sudah di PTDH oleh kesatuannya, namun surat ketetapannya belum turun sehingga tinggal menunggu upacaranya saja,” ungkapnya.
Alwi mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
