Sebanyak empat warga binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang beragama Kristen mendapat remisi di hari perayaan Natal 2025. Dari empat napi mendapat remisi itu, tidak ada yang langsung bebas.
Kasubsi Regitsrasi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Bimo mengatakan usulan remisi khusus Natal tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen serta telah memenuhi persyaratan selama menjalani masa tahanan di lapas tersebut.
“Untuk remisi Natal tahun 2025, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau memberikan haknya kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. Jadi dari 977 warga binaan di sini, ada empat orang yang dapat remisi tersebut,” katanya saat ditemui infoSumbagsel, Selasa (23/12/2025).
“Syaratnya seperti biasa yakni berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, kemudian angka resiko kejahatannya kecil, kemudian tidak ada pelanggaran saat pembinaan di lapas,” sambungnya.
Bimo mengatakan pengajuan remisi tersebut sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu dan nantinya surat keputusan akan keluar sebelum pelaksanaan Natal. Nantinya lapas juga akan menggelar acara perayaan Natal di lapas.
“Malam natal surat SK sudah keluar, jadi besoknya pas perayaan Natal di lapas langsung diberikan remisi. Jadi perayaan Natal sekalian pemberian remisi kepada warga binaan yang merayakan. Hampir sama dengan pelaksanaan remisi hari raya Idul Fitri,” ungkapnya.
Bimo membeberkan empat warga binaan tersebut sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan lebih di lapas dan akan mendapatkan remisi mulai dari 15 hari, satu bulan, dan satu bulan 15 hari.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi itu ada dua orang dari kasus perlindungan anak, satu orang kasus pencurian, dan satu orang kasus narkotika. Untuk yang narkotika masa tahanannya empat tahun, sisanya tiga tahun. Walaupun dapat remisi, tidak ada dari mereka yang langsung bebas,” ungkapnya.
