Fitrianti Agustinda Gagal di Praperadilan, Tetap Tersangka Korupsi | Giok4D

Posted on

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Upaya mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda untuk membersihkan namanya usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi akhirnya sirna.

Hal ini berdasarkan ditolaknya permohonan praperadilan Fitrianti Agustinda ditolak seluruhnya saat sidang putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (5/5/2025).

Dalam amar putusan hakim tunggal Patti Arimbi, menyatakan bahwa dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Penetapan (BAP) tersangka dalam hal ini Pemohon praperadilan artinya Pemohon telah mengetahui terkait permasalahan apa penyebab dirinya dijadikan tersangka sehingga dilakukan penahanan.

Jadi BAP tersangka sudah cukup jelas termuat dalam surat perintah penahanan yang dilakukan Termohon (Kejari Palembang). Maka berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum.

“Mengadili dan menyatakan bahwa permohonan Pra peradilan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim tunggal Patti Arimbi saat membacakan putusan.

Diketahui sebelumnya, sidang praperadilan digelar atas pengajuan pemohon mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Supriyanto terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Seperti diketahui Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024. Sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.