Adi alias Bagong (43) diamankan pihak kepolisian usai melakukan pengancaman pada tetangganya Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku Adi mengancam korban Andri (41) dengan tombak dan celurit.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Ilir Barat II Palembang pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Andri kemudian melapor ke Polrestabes Palembang pada malam harinya.
Dalam laporannya, Andri mengatakan bahwa dirinya ingin pergi dan minta ditemani pelaku. Mereka pun berangkat dengan motor pelaku. Karena tak menggunakan helm, motor pelaku kemudian ditilang dan ditahan.
“Kemudian dia meminta uang untuk membayar denda tilang sebesar Rp 200 ribu. Akhirnya saya kasih Rp 150 ribu, sisanya nanti kalau sudah akan ditebus (motornya),” jelasnya saat melapor, Jumat (2/5) malam.
Sore itu, Andri mendatangi rumah pelaku. Ia bertanya apakah uangnya telah dibayarkan dan motornya sudah kembali atau belum.
“Ternyata dia bilang belum ambil, uangnya untuk tebus Hp dia. Saya akhirnya pulang, tidak mau mempermasalahkan lebih lanjut,” katanya.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk meminta uang sisanya. Merasa telah ditipu, Andri tak menyerahkan sisa uang tersebut.
“Cekcok lah kami karena dia tidak terima (korban tak memberikan uang). Dia sempat pukul kepala saya, lalu berhasil dilerai adik saya,” jelasnya.
“Lalu dia pulang dan ternyata balik lagi bawa celurit dan tombak. Akhirnya dipisahkan warga dan keluarga. Saya tidak terima diancam seperti itu, jadi saya cepat-cepat lapor polisi,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan. Pelaku Adi kemudian berhasil ditangkap pada Senin (5/5/2025) sore.
“Benar, sebelumnya kami mendapat laporan (penganiayaan) dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan pelaku BG (Adi atau Bagong) di rumahnya sore ini,” ungkap Kanit Ranmor Polrestabes Palembang Iptu Jhoni Palapa pada media, Senin (5/5/2025) sore.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Jhoni mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan tombak sepanjang kurang lebih 2 meter dan celurit yang digunakan saat pengancaman.
“Atas ulahnya, kami menerapkan Pasal 335 KUHP (mengenai Pengancaman) dan UU Darurat,” jelasnya.
Saat ditanya media, pelaku mengelak melakukan pengancaman. Menurut Adi, dirinya hanya meminta uang tilang motor.
“Aku menanyakan duit motor aku yang kena tilang. (Perginya) dengan dia (korban) waktu itu. Hanya bertanya itu saja,” ujarnya.
Pelaku juga membantah telah menganiaya pelaku. Meski begitu, ia mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya yang dibawa saat kejadian.
“Aku nggak ngerti cara mengurusnya (motor yang ditilang), dia jawabnya (seperti) marah. Tidak tidak (menghajar), cuma bawa itu (celurit dan tombaknya) saja ke rumah dia,” sambungnya. pencurian