Guru BK SMP di Lubuklinggau yang Cabuli Siswinya Diberhentikan Sementara

Posted on

Guru BK SMP di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yakni Alam (31) yang memerkosa siswinya berinisial P (12) dipecat sementara. Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi.

Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat menegaskan Alam yang terbukti mencabuli korban sudah dilakukan pemberhentian sementara selama proses hukumnya.

“Kita berhentikan sementara sampai adanya putusan inkrah (dari penegak hukum), kalau sudah akan kita lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selama diberhentikan sementara ini sesuai aturan, yang bersangkutan harusnya hanya menerima haknya sebesar 50%,” katanya, Rabu (1/10/2025).

“Namun ini sedang kami kaji lagi dengan Inspektorat dan bagian umum apakah akan kita serahkan atau tidak, karena ini sebagai shock terapi juga. Ini akan kita kaji lagi, namun kita pastikan tidak akan melanggar aturan,” sambungnya.

Usai kejadian itu, saat ini korban masih mengalami trauma berat dan dilakukan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Lubuklinggau.

Kepala DP3APM Lubuklinggau Kunti Maharani membenarkan pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada korban.

“Sejak kejadian tersebut terbongkar, kita sudah dampingi korban dan memfasilitasi untuk pendampingan dengan psikolog. Sudah kita datangkan dan kita pertemukan dengan korban untuk konsultasi,” ujarnya.

Kunti menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih mendampingi korban dalam konsultasi dengan psikolog. Nantinya hasil konsultasi tersebut akan menjadi acuan untuk tahap selanjutnya dalam proses pendamping korban.

“Jadi dalam tahap awal pendampingan, kita fasilitasi korban untuk konsultasi dengan psikolog. Kemudian kita gali melalui pskiolog mengenai kondisi korban, apa yang dia mau, masalahnya apa, dan sebagainya. Nanti dari pihak psikolog yang menentukan berapa kali konsultasinya sesuai dengan kondisi korban,” jelasnya.

“Lalu hasil konsultasi nanti untuk langkah kita dalam menentukan tahap pendampingan selanjutnya. Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita melakukan pendampingan ke korban sampai tuntas,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, viral postingan di media sosial seorang guru BK di SMP Negeri 1 Lubuklinggau yakni Alam (31) diduga lecehkan siswinya berinisial P (12).

Dalam postingan viral tersebut berisi cerita bahwa korban diajak ciuman oleh pelaku dan kemudian pelaku meminta korban melakukan seks oral atau oral sex kepadanya. Namun karena korban enggan, akhirnya pelaku menyuruh korban untuk melakukan onani kepadanya.

Setelah keluarga korban melaporkan hal tersebut ke pihak sekolah dan pihak kepolisian pada Senin (22/9/2025), pelaku pun diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (23/9/2025) dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (24/9/2025).

Korban Dilakukan Pendampingan