Hakim Tolak Eksepsi Alex Noerdin di Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Posted on

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Alex Noerdin. Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (8/12/2025).

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menegaskan eksepsi yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut tidak dapat diterima.

“Majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terhadap terdakwa Alex Noerdin,” tegas Fauzi Isra saat membacakan putusan, Senin.

Usai sidang, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim meski keberatan mereka ditolak. Ia menyebut opsi banding masih dipertimbangkan.

“Ya kita menghormati keputusan majelis hakim. Soal banding, masih akan kami bahas. Namun jika banding diajukan, proses hukum tetap berjalan,” kata Titis.

Titis menambahkan sidang selanjutnya akan digelar 15 Desember, dan JPU mulai menghadirkan saksi-saksi. Pihaknya juga siap menghadirkan saksi a de charge serta beberapa ahli.

“Kami pasti hadirkan saksi a de charge, tetapi fokus kami menghadirkan para ahli. Kemungkinan sekitar empat sampai lima ahli,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin melayangkan eksepsi pada sidang lanjutan atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Dakwaan itu dinilai tidak cermat dan tidak jelas.

Sidang ekpsepsi itu digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Senin (1/12/2025).

Eksepsi dari terdakwa Alex Noerdin, dibacakan oleh tim kuasanya yang diketuai Titis Rachmawati yang menyampaikan keberatan keras terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin menilai bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Titis menyatakan bahwa inti dakwaan terkait dugaan memperkaya Aldrin Tando sebesar Rp 42 miliar tidak dijelaskan secara rinci.

JPU hanya menyebut Aldrin menerima uang dari PT Magnum, namun tidak menguraikan hubungan maupun perbuatan terdakwa Alex Noerdin yang menyebabkan terjadinya peristiwa pidana itu.

“Uraian dakwaan bahkan tidak menerangkan apakah uang itu diterima atas tindakan terdakwa, berasal dari kebijakan terdakwa, atau tidak terkait sama sekali,” ujarnya.