Istri Pamen di Polda Sumsel Buka Suara Usai Dituding Tilap Rp 1,6 Miliar

Posted on

Kasus istri perwira menengah (Pamen) di Polda Sumsel, Fitriana alias F yang dilaporkan 2 polisi, diduga menggelapkan uang Rp 1,6 miliar, terus bergulir. Fitriana akhirnya buka suara terkait tudingan itu dan menjelaskan kejadian yang sebenarnya.

Kuasa hukum Fitriana, Dedek mengatakan kejadian itu bermula saat rekan bisnis Fitri, Muh Hady Sujatmiko yang mengaku sebagai Staff Sipil Asisten 1 di Kantor Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional dan istrinya Dessy Natalia Kristanti, mengetahui jika anak Fitri sedang mengikuti tes Akademi Kepolisian (Akpol). Dari situ, Miko menawarkan membantu Fitri meloloskan anaknya dengan syarat memberikan uang Rp 500 juta.

“M (Miko) ini dan istrinya D (Dessy) awalnya menjanjikan setelah melihat status dari F (Fitriana) ini bahwa anaknya ikut tes akademi kepolisian (Akpol) dan bisa dibantu karena dia dekat dengan orang Istana (Istana Negara), sehingga F lalu mentransfer uang Rp 500 juta ke Miko secara bertahap,” kata Dedek, Kamis (24/7/2025).

Mengetahui anaknya Fitri mengikuti tes Akpol, katanya, anggota polisi bernama Andi alias A dan Liyanto alias L (di berita sebelumnya R), kemudian datang bertamu ke rumah Fitri dan menyampaikan kepentingan mereka masing-masing. Yang mana sebelumnya, Fitri juga sempat dijanjikan Miko bisa membantu meloloskan calon bintara dengan kuota sebanyak 10 orang.

“Jadi untuk itu, posisinya F ini sebelumnya dijanjikan oleh Miko ini, bahwa dia ada kuota 10 orang (meloloskan calon bintara). Jadi posisinya, L dan A melihat anaknya F ini ikut seleksi (akpol), dia yang datang ke rumah meminta tolong. Dari F, bahwa dia bilang tidak bisa (membantu meloloskan 6 calon bintara yang diajukan Andi dan meloloskan Liyanto dari ancaman PTDH) karena itu bukan kuasa saya gitu,” sambungnya.

Dedek mengatakan meski sudah dijelaskan bahwa Fitri tak bisa membantu, Andi dan Liyanto tetap bersikeras meminta ke Fitri agar dapat dihubungkan langsung ke Miko lewat video call. Selanjutnya, Miko disebut menyarankan Andi dan Liyanto, untuk mentransfer uang Rp 1,6 miliar itu ke rekening Fitri lebih dulu, akhirnya Andi dan Liyanto pun menuruti saran Miko tersebut.

“Tapi, L dan A ini meminta tolong maka langsung dihubungkanlah (oleh Fitri) ke saudara Miko dengan cara video call, dari video call itulah hubungan mereka berlanjut. Dan ketemu ending untuk urusan deal-dealan harga itu balik lagi ke saudara L dan A, jadi F ini hanya menyaksikan,” katanya.

“Pesan Miko ini ke L dan A supaya uangnya ditransfer ke F, padahal F tidak mau terlibat dalam persoalan ini, tapi M dan D ini meminta supaya uangnya ditransfer melalui rekening F. Nah, setelah F terima uang tersebut, langsung dikirimkan ke M,” sambungnya.

Dedek pun meluruskan, jika Fitri disebut sebagai pelaku dalam kasus ini. Menurutnya, Fitri merupakan korban dari Miko dan Desi, karena setelah menerima transfer uang dari Fitri, keduanya langsung tidak bisa dihubungi. Sehingga Fitri akhirnya melaporkan Miko dan Desy ke Polda Metro Jaya, pada 16 Juni 2025 lalu, jauh sebelum Andi dan Liyanto melaporkannya ke Polda Sumsel.

“Jadi tidak ada kita (Fitri) sebagai pelakunya, tidak juga menikmati hasil-hasil dari sini. Tidak ada mensrea niat dari F ini untuk mengambil keuntungan. Sebelum L dan A ini membuat laporan di Polda Sumsel, F sudah lebih dulu melaporkan ini ke Polda Metro Jaya, yang saat ini persoalannya dilimpahkan ke Polres Jakarta Raya. Miko dan Desi ini juga sudah dipanggil untuk datang pada Rabu, kemarin sudah dipanggil,” ungkapnya.

Dilihat infoSumbagsel, dalam laporannya di Polda Metro Jaya disebutkan bahwa Miko dan Desy dilaporkan Fitri karena telah meminta uang secara bertahap Rp 1.347.000.000. Uang itu rencana digunakan untuk meloloskan calon akpol yakni anak Fitri, dan meloloskan 4 calon bintara (permohonan Andi 6 orang) dan 1 polisi yaitu Liyanto yang memohon agar tak di-PTDH.

“Namun faktanya tidak terbukti satu pun dari semua yang dijanjikan, terutama anak pelapor (Fitri) gagal, tidak lulus, serta membuat psikis dan mentalnya terganggu . Atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan sehingga mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi,” tutupnya.