Polisi sudah menangkap terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap nenek 80 tahun bernama Christina di Palembang, Sumatera Selatan. Berikut peran masing-masing pelaku saat melancarkan aksinya.
Adapun tiga pelaku yang diamankan polisi yakni berinisial JI (45) di Kabupaten Banyuasin, kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial S (56) di wilayah Palembang. Kemudian pelaku utama YG (60) yang merupakan tetangga korban.
Pelaku YG ditangkap di wilayah Tulung Agung, Jawa Timur. Sebelumnya, pelaku sempat berpindah-pindah tempat saat akan dilakukan penangkapan, mulai dari Jakarta, Lampung.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam hilangnya korban.
Kecurigaan muncul setelah pihak keluarga mendapatkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, mengenai adanya pria tak dikenal yang membawa keluar mobil korban dari rumahnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti di lapangan, tim Jatanras Polda Sumsel bergerak cepat melakukan pengejaran. Kami telah mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam kasus ini,” katanya Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan peran ketiga pelaku berbeda-beda mulai dari yang melakukan pencurian hingga membantu menjual mobil milik korban. Diketahui pelaku YG berperan sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Kemudian pelaku S berperan sebagai yang membantu pelaku YG menjual mobil milik korban. Sementara pelaku JI yang berperan sebagai orang yang diminta pelaku YG untuk menginstal ulang HP milik korban.
Berdasarkan keterangan pelaku JI, pada 14 Januari 2026 siang, pelaku YG datang ke rumahnya sambil membawa mobil milik korban. Saat itu pelaku YG bersilaturahmi ke rumanya kurang lebih 30 menit.
Selanjutnya, saat hendak pamit pelaku YG menitipkan HP milik korban serta payung dan memberi uang Rp 20 ribu. Pelaku YG memerintahkan pelaku JI untuk menginstal ulang HP tersebut ke kounter HP serta memberikan uang secara bertahap kepada JI dengan total Rp 4,2 juta.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu buah payung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp 53 juta hasil penjualan mobil.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Personel saat ini juga fokus melakukan pencarian terhadap keberadaan korban, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, pada Rabu, (14/1/ 2026) sekitar pukul 04.47 WIB.
Korban C (80) dilaporkan hilang setelah berpamitan pergi dari rumah menggunakan mobil Mitsubishi Mirage berwarna merah metalik untuk berobat ke RS Bhayangkara.
