Kadishub Kerinci dan 6 Orang Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan

Posted on

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023. Salah satu tersangka ialah, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta.

Selain Heri Cipta, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kerinci, Nel Edwin, turut menjadi tersangka. Sedangkan 5 orang lainnya dari kalangan swasta.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengatakan pada tahun 2023 Dinas Perhubungan Kerinci memiliki anggaran kegiatan untuk penerangan jalan umum dengan total pagu Anggaran Rp 5.588.890.365.

“Kegiatan ini seharusnya melalui lelang terbuka tetapi dilaksanakan dengan PL (penunjukan langsung) yang dipecah menjadi 41 paket,” kata Sukma, Kamis (3/7/2025).

Dari hasil pengecekan paket penerangan jalan umum itu tidak sesuai spesifikasi. Sehingga, penyidik menemukan adanya kerugian negara.

“Untuk kerugian negara dari kegiatan itu sebesar Rp 2.721.591.509,61,” ujar Sukma.

Dalam kasus ini, Kadishub Heri berperan sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan, Nel Edwin, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Sementara, untuk 5 orang kalangan swasta yang ditetapkan tersangka ialah, F selaku Direktur PT. WTM, G Direktur CV. BS, J Direktur CV. AK, AN Direktur CV.TAP, dan SM selaku Direktur CV. GAJ.

Ketujuh tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 45 orang saksi.

Para tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3 UU No.31 th 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.