Kakek di Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial NS (60) ditangkap polisi usai mencabuli anak tetangganya yang masih berusia empat tahun. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih Akp Tiyan Talingga mengatakan pelaku ditangkap Kamis (27/11) sekitar pukul 09.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
“Ya benar, usai mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung menuju lokasi didampingi bhabinkamtibmas dan pemerintah setempat ke rumah pelaku yang beralamat di salah satu kelurahan di Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Kemudian melakukan penangkapan dan mengamankannya ke Kantor Polres Prabumulih,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Tiyan menjelaskan kronologi kejadian itu pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, di rumah pelaku.
“Saat itu, SP, ibu korban sedang membantu hajatan di dekat rumahnya bersama anak, kemudian SP meninggalkan anaknya bermain di hajatan tersebut, tidak lama SP melihat bahwa anaknya telah hilang dan mencari anaknya di sekitaran acara hajatan tersebut,” ungkapanya.
Tiyan menuturkan, ibu korban mendapati bahwa anaknya menangis dan bercerita bahwa pelaku NS telah mencabulinya.
“Atas kejadian tersebut orang tua pelapor tidak senang dan melapor ke Polres Prabumulih,” jelasnya.
Saat ini, pelaku dilakukan pemeriksaan di Polres Prabumulih dan polisi masih melakukan pendalaman atas ulah yang dilakukan pelaku, informasi yang didapat pelaku tidak sekali melakukan hal tersebut, melainkan ada korban lain yang belum membuat laporan.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
